August 8, 2024

IBC: Partai Politik Harus Akuntabel dan Transparan Sampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan

Peningkatan dana bantuan partai politik dari 108 rupiah menjadi 1000 rupiah menuai pro kontra. Indonesia Budget Center (IBC) misalnya, menerima adanya peningkatan dana bantuan dengan syarat transparansi dan akuntabilitas partai dalam laporan penggunaan dana bantuan. IBC menilai bahwa selama ini mayoritas partai belum membuat laporan penggunaan dana bantuan sesuai dengan standar yang disyaratkan di dalam Undang-Undang Partai Politik.

“UU Partai Politik telah mengatur kewajiban partai untuk membuat pencatatan, pembukuan dan pelaporan terhadap dana bantuan. Tapi, akuntabilitas partai masih rendah. Belum ada niat kuat dari partai untuk transparan dalam pelaporannya,” tulis Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam, dalam dalam rilis yang diterima rumahpemilu.org (29/8).

Selain itu, Roy juga berpendapat agar penetapan besaran dana bantuan partai yang berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) maupun besaran di tiap provinsi dan kabupaten/kota tidak disamakan. Pemerintah mesti memperhitungkan kapasitas keuangan daerah yang dihitung berdasarkan proporsi pendapatan daerah.

“Apabila kenaikan tersebut berlaku bagi dana bantuan APBD, Pemerintah perlu mempertimbangkan angka kenaikan dana bantuan partai, dihitung secara wajar dengan mempertimbangkan beban keuangan daerah,” kata Roy.

Ditingkatkannya bantuan dana partai dapat disertai dengan persyaratan dan sanksi bagi partai yang menerima. Partai harus berkomitmen untuk bersikap transparan dengan membuka laporan penggunaan dana bantuan kepada publik. Bagi partai yang tidak transparan, dana bantuan harus dihentikan.