Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi PKPU percepatan mantan koruptor mencalonkan di pemilu legislatif. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR/DPRD dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Pencalonan DPD.
“Kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” mengutip siaran pers yang disampaikan secara daring melalui dokumen digital (30/9).
ICW dan Perludem, memberikan sejumlah catatan. Pertama, putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara Pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif. Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materiil juga menuai persoalan karena bertentangan dengan UU Pemilu.
“Ini juga sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada,” isi siaran pers menekankan.
Kedua, dikabulkannya uji materi ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU.
Ketiga, momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Keempat, dibatalkannya sejumlah pasal dalam PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023 semakin memperburuk citra KPU setelah sebelumnya diterpa kritik masif masyarakat perihal kontroversi verifikasi faktual partai politik, pelanggaran etik Ketua KPU RI, dan polemik keterwakilan perempuan yang juga sempat dibatalkan oleh MA.
Putusan MA itu merupakan respon dari uji materi yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil. Para pemohon uji materi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu, Saut Situmorang dan Abraham Samad. Kedua PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan MK 87/PUU-XX/2022. []