April 19, 2024
iden

ICW: Permintaan Pembiayaan Saksi Partai Menunjukkan Kaderisasi Partai Tak Berjalan Baik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan bahwa munculnya gagasan dari Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk memasukkan pengaturan pembiayaan saksi partai oleh negara menunjukkan kegagalan pendidikan politik dan kaderisasi partai. Pasalnya, apabila partai memberikan pendidikan politik yang baik kepada kadernya dan kaderisasi berjalan lancar, partai tak perlu mencari dan membiayai saksi. Kader partai di setiap daerah mestinya bergerak dengan semangat volunteerisme mengawal jalannya pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kalau kaderisasi partai berjalan dengan baik, partai bisa mengutus kader-kadernya untuk menjadi saksi di TPS sehingga negara tidak direpotkan. Akan tetapi, ini kok minta?” kata Abdullah kepada Rumah Pemilu (3/5).

Selain itu, Abdullah mengatakan bahwa keberadaan saksi partai tak menjamin hilangnya praktek manipulasi suara. Yang dapat menjamin murninya perolehan suara yakni, pengawasan ketat oleh pengawas pemilu di setiap jenjang rekapitulasi suara. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendukung dan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Seharusnya, pemerintah dan DPR mendukung KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu lewat kebijakan yang memperkuat peran dan fungsi keduanya agar mampu menjadi lembaga yang kredibel dalam menghelat dan mengawal pelaksanaan pemilu,” tukas Abdullah.

Partai tak perlu merasa khawatir dicurangi dalam pemilu dan memaksa negara mengeluarkan anggaran lebih untuk kepentingan partai di pemilu. Partai mesti mandiri dengan menggerakkan kadernya untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.