November 27, 2024

ICW Ungkap Potensi Pemborosan 2 Triliun dari Tunjangan Perumahan DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap potensi pemborosan anggaran negara terkait pemberian tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Berdasarkan perhitungan ICW, total pemborosan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam lima tahun ke depan.

Kontroversi tersebut bermula dari kebijakan baru yang tertuang dalam surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang ditandatangani pada 25 September 2024. Surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

“ICW menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tidak berpihak pada kepentingan publik,” ICW dalam siaran pers dikutip Kamis (10/10).

Dalam penelusurannya, ICW menemukan bahwa belanja pengelolaan RJA pada periode 2019-2024, berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mencapai Rp374,53 miliar, termasuk dua paket pemeliharaan pada tahun 2024 senilai Rp35,8 miliar. Hal itu menunjukkan bahwa sebenarnya sudah ada perencanaan untuk memperbaiki RJA.

Namun, jika tunjangan perumahan diberikan, ICW menghitung bahwa biaya yang dikeluarkan untuk tunjangan selama lima tahun bisa mencapai Rp1,74 triliun (dengan tunjangan Rp50 juta per bulan) hingga Rp2,43 triliun (dengan tunjangan Rp70 juta per bulan). Selisih antara biaya ini dan pengelolaan RJA menghasilkan potensi pemborosan yang signifikan.

“ICW menilai kebijakan tersebut berisiko karena minim pengawasan atas penggunaan tunjangan yang diberikan langsung ke rekening pribadi anggota dewan,” sambung ICW.

ICW juga menyoroti bahwa dana untuk tunjangan ini berasal dari anggaran negara bersumber dari pajak masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan. ICW mendesak agar kebijakan tersebut segera dibatalkan dan agar anggota DPR tetap menggunakan RJA yang diperbaiki sesuai dengan prosedur pengadaan yang akuntabel. []