ICW: Perlu Ada Regulasi Pelaporan Dana Kampanye yang Jamin Akuntabilitas
Masing-masing peserta pemilu wajib menyerahkan tiga laporan pertanggungjawaban dana kampanye kepada kanton akuntan publik (KAP) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Tiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dua laporan telah diserahkan pada tahapan sebelumnya, LPPDK mesti diserahkan paling lambat 15 hari sejak pemungutan suara. Koordinator bidang …