October 8, 2024

ICW Minta Pansel Komisioner dan Dewas KPK Junjung Integritas

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lambatnya waktu pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlambatan tersebut dinilai akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel. ICW mendesak pansel terpilih untuk kedepankan nilai integritas dan akuntabilitas.

“Padahal pada waktu yang sama, beban kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” jelas ICW melalui keterangan tertulis (2/6).

Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pansel Komisioner dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029. Berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, presiden menunjuk Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP RI sebagai Ketua Pansel, Arief Satria, Rektor IPB sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.

ICW juga menganggap komposisi pansel tidak ideal karena didominasi kalangan pemerintah dengan jumlah lima orang dibanding unsur masyarakat dengan jumlah empat orang. Kondisi itu diniali menimbulkan prasangka buruk menyangkut dugaan keinginan intervensi pemerintah dalam proses seleksi komisioner dan Dewas KPK mendatang.

“Mestinya dengan kondisi KPK saat ini pemerintah memperbanyak unsur masyarakat untuk menjamin independensi proses seleksi,” tegas ICW.

ICW menuntut pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana Pasal 31 UU KPK dan berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Selain itu ICW juga menekankankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring calon komisioner dan Dewas KPK.

Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika,” tegas ICW. []