December 12, 2024

Ilham Saputra Diberhentikan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik

Menyusul Evi Novida Ginting Manik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra juga diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan Kilat (Diklat) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ilham dinilai bertanggungjawab atas tertundanya hak Tulus Sukariyanto untuk diangkat sebagai pejabat antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo. Dossy mesti digantikan karena pindah ke Partai NasDem.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” sebagaimana tertuang dalam Putusan DKPP No.61/2019 yang dibacakan pada Rabu (10/7).

Masalah bermula ketika KPU memproses PAW sembilan anggota Partai Hanura pada awal November 2018. Namun, KPU tak dapat segera meloloskan PAW Tulus atau pengadu karena KPU mesti mengkonfirmasi Sisca Dewi Hermawati. Sisca merupakan anggota Partai Hanura yang semestinya menggantikan Dossy Iskandar, namun telah diberhentikan oleh Partai Hanura sejak 30 Juli 2018 karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Irjen Pol Bambang Sunarwibowo. Sisca dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan 500 juta rupiah pada 14 Januari 2019.

Dalam persidangan terbukti bahwa Ilham memerintahkan Indra Jaya, staf Sekretariat KPU RI, untuk mengklarifikasi Sisca di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sebanyak lima kali sepanjang November 2018 hingga Februari 2019. Indra ditugaskan untuk memastikan apakah Sisca mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadapnya dan apakah yang bersangkutan mengajukan perselisihan kepada Mahkamah Partai Hanura.

Berdasarkan PKPU No.6/2019 sebagai pengganti dari PKPU No.6/2017, batas waktu bagi calon PAW untuk mengajukan banding kepada Mahkamah Partai paling lama 14 hari sejak klarifikasi dilakukan. Sisca tak kunjung mengajukan perselisihan ke Mahkamah Partai, sehingga dengan demikian, PAW Tulus dapat segera diproses. Namun, KPU tak kunjung memproses.

Atas hal tersebut, DKPP menilai Ilham mengabaikan fakta hukum yang bertentangan dengan PKPU dan tidak melakukan tindakan tegas atas ketidakpastian Sisca. Ilham, menurut DKPP, semestinya melanjutkan proses PAW Tulus dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari Partai Hanura sebagai dasar PAW, berikut bukti bahwa Sisca tak melakukan gugatan ke Mahkamah Partai setelah beberapa kali klarifikasi.

“Para Teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai.”

Selain Ilham, Indra Jaya, Staf Sekretariat KPU RI, dan Novayani, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) PAW dan Pengisian DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPR Daerah (DPRD) Wilayah 2 Sekretariat KPU RI  juga dilaporkan sebagai teradu. Namun, DKPP memandang tindakan Indra dan Nova dilakukan atas arahan Ilham. DKPP merehabilitasi nama keduanya.

“Terkait tindakan Teradu I dan Teradu II yang merupakan staf sekretariat KPU, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III (Ilham Saputra) selaku anggota KPU RI. Sehingga tanggung jawab terhadap hal ini menjadi tanggung jawab Teradu III.”

Adapun dalam putusan ini, DKPP turut menegur upaya pendekatan Tulus melalui sekretaris pribadinya kepada Nova selaku Kasubbag PAW. Ajakan sang sekretaris pribadi untuk merayakan ulang tahun di rumah makan dinilai tak etis. Proses PAW semestinya dilakukan oleh liaison officer (LO) yang ditunjuk oleh partai.

“Ajakan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka dan citra buruk untuk kedua belah pihak. Sehingga Pengadu harus memperbaiki sikap dan menjaga integritas sebagai calon Pengganti Antarwaktu.”