September 13, 2024

Ilham Saputra Plt Ketua KPU RI

Jumat (15/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Pada konferensi pers tersebut, diumumkan bahwa KPU telah menarik Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI, dan mengangkat Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.

“Sesuai UU Pemilu No.7/2017, Pasal 41 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemberhentian ketua KPU diputuskan melalui rapat pleno tertutup, nah, pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan yang pertama, memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra,” kata anggota KPU RI, I Dewa Raka Sandi.

Pemberhentian Arief dari jabatan ketua KPU RI dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.123/2020 yang memberikan sanksi kepada Arief berupa pemberhentian dari jabatan ketua KPU RI. Sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan DKPP, KPU wajib melaksanakan putusan DKPP sejak putusan dibacakan. Putusan No.123/2020 dibacakan pada hari Rabu (13/1).

Pada kesempatan itu, Arief menyanggah penilaian DKPP yang dituangkan DKPP di dalam putusannya. Terkait tindakan Arief mendampingi anggota KPU RI yang diberhentikan oleh DKPP, Evi Novida Ginting, yang dinilai DKPP memberi kesan pembangkangan terhadap Putusan DKPP No.317/2020, Arief menyatakan hal tersebut tidaklah dimaksudkan sebagai perlawanan. Arief mendampingi Evi sebagai rasa simpati terhadap sesama kolega di KPU RI.

“Saya nyatakan itu tidak benar. Karena pada hari itu (hari dimana Evi melakukan registrasi perkara di PTUN Jakarta),  KPU sedang melakukan work from home. Jadi, memang kehadiran saya secara pribadi. Dan sebetulnya, dalam prinsip leadership, itu memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah atau peristiwa yang terjadi pada institusi atau orang-orang di dalam institusi itu. Maka saya tegas mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP,” tutur Arief.

Selain itu, terhadap putusan yang menyimpulkan bahwa Surat KPU RI No.663/2020 merupakan produk yang dibuat sendiri oleh Arief, Arief menyampaikan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Isi surat telah disetujui oleh semua anggota KPU RI, dan sebuah surat bukanlah produk hukum yang diputuskan dalam rapat pleno. Oleh karena itu, persetujuannya hanya dituangkan dalam bentuk paraf persetujuan.

“Menerbitkan itu seolah-olah perbuatan sendiri. Tidak. Pertama, surat yang kami kirimkan itu sebetulnya surat biasa. Jadi, itu bukan tindakan pribadi. Perlu disampaikan, setiap hal yang penting diputuskan dalam rapat pleno maka dituliskan dalam berita acara rapat pleno. Tapi hal-hal yang bersifat biasa, undangan, surat pengantar seperti ini, maka dituangkan dengan bentuk paraf persetujuan. Ini sudah saya sampaikan sebagai alat bukti. Jadi, kebijakan ini bukan kebijakan individual yang dikeluarkan oleh Arief Budiman,” tandas Arief.

Surat No.663/2020 tertanggal 18 Agustus merupakan surat KPU RI yang ditujukan kepada Evi Novida Ginting. Dua poin dari surat tersebut yakni, bahwa telah terbit Keppres No.83/2020 yang mencabut Keppres sebelumnya yang memberhentikan Evi sebagai anggota KPU RI secara tidak hormat, dan meminta Evi untuk segera aktif sebagai anggota KPU RI.