November 6, 2024

Imbalan untuk Pendukung Calon Perseorangan, Politik Uang?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’arie menyampaikan bahwa ada potensi terjadinya praktik pemberian imbalan bagi pendukung calon perseorangan. Namun, aturan di Undang-Undang (UU) Pilkada tak jelas mengkategorikan praktik tersebut sebagai politik uang atau mahar politik.

“Pada titik ini, sudah ada potensi uang digunakan sebagai mekanisme atau alat. Nah, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), apakah ada indikasi, orang yang memberikan dukungan diberikan sejumlah imbalan, apakah itu berupa uang atau barang, apakah ini masuk money politic atau itu mahar, seperti mahar kepada partai?” tandas Hasyim pada diskusi “Politik Uang di Pilkada 2020: Madu vs Racun?” (2/7).

Pada pencalonan di pilkada, imbalan dari bakal calon kepala daerah kepada partai politik atau gabungan partai politik merupakan mahar politik yang dilarang di UU Pilkada. Sanksinya yakni, partai politik tidak diperbolehkan mengajukan calon di periode berikutnya.

Hasyim kemudian menyinggung politik uang di masa kampanye. Tak semua uang atau barang termasuk politik uang dan dapat ditindak oleh Bawaslu. Uang transport untuk menghadirkan pemilih ke tempat kampanye, uang makan, dan alat peraga kampanye (APK) diperbolehkan dengan batasan besaran diatur di Peraturan KPU.

“Ketiga, perlengkapan kampanye. Itu juga dikecualikan. Yang itu, oleh KPU diatur, dlam pemberian APK yang diproduksi sendiri oleh peserta, dibatasi supaya tidak jor-joran,” pungkas Hasyim.