August 8, 2024

Ini Besaran Dana Bantuan yang Diterima Tiap Partai Politik Setelah Bantuan Dinaikkan

Besaran dana bantuan keuangan partai politik dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) meningkat dari 108 rupiah per suara sah menjadi 1000 rupiah per suara sah. APBN mesti mengeluarkan tambahan biaya sebesar 108,09 miliar rupiah per tahun.

Berdasarkan laporan yang dirilis Indonesia Budget Center (IBC), besaran bantuan per tahun untuk partai politik di tingkat pusat, setelah kenaikan sebesar 1000 persen, yakni sebagai berikut. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 23,68 miliar rupiah. Golongan Karya (Golkar) 18,43 miliar rupiah. Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14,76 miliar rupiah. Partai Demokrat 12,72 miliar rupiah. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 11,29 miliar rupiah. Partai Amanat Nasional (PAN) 9,48 miliar rupiah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,48 miliar rupiah. Partai NasDem 8,4 miliar rupiah. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8,15 miliar rupiah. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 6,57 miliar rupiah.

Dengan demikian, perkiraan jumlah bantuan dari APBN per tahun untuk semua partai politik di tingkat pusat yakni 122 miliar rupiah. Sebelumnya, hanya 13,9 miliar rupiah.

“Rencana Pemerintah untuk menambah dana bantuan partai politik perlu dilakukan secara cermat, transparan dan akuntabel. Sebab, kenaikan dana bantuan tersebut tidak hanya berdampak terhadap beban belanja APBN, tetapi juga terhadap belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam, dalam laporan yang diterima rumahpemilu.org (29/8).

APBD provinsi akan mengeluarkan dana bantuan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan APBD kabupaten/kota untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Berdasarkan riset IBC terhadap bantuan dana partai tahun 2015, APBD kabupaten/kota menyumbang 86 persen dari total bantuan dana partai.