October 15, 2024

Ini Hasil Rekapitulasi Penyerahan LPSDK Peserta Pemilu Partai Politik dan Pasangan Calon

Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) telah selesai dilakukan oleh seluruh peserta pemilu partai politik dan pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden di tingkat nasional. Seluruh peserta menyerahkan LPSDK tepat waktu, yakni sebelum pukul 18.00 WIB.

“Semua partai politik peserta pemilu dan Tim kampanye pasangan calon datang menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00. Hal yang sama juga kami minta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Kami berterima kasih Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) turut hadir di seluruh tingkatan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada konferensi pers di Media Centre KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (2/1).

Dalam konferensi pers, anggota KPU RI, Hasyim Asyarie menjelaskan bahwa seluruh peserta pemilu, baik peserta pemilu partai politik, paslon, maupun perseorangan, wajib menyerahkan tiga jenis laporan dana kampanye. Satu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan pada awal kampanye. Dua, LPSDK yang diserahkan pada pertengahan masa kampanye. Tiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan setelah hari pemungutan suara. Peserta pemilu wajib menyerahkan ketiga laporan dana kampanye tepat waktu.

Hasyim kemudian membacakan rekapitulasi LPSDK yang diserahkan oleh peserta pemilu partai politik di tingkat nasional dan paslon presiden-wakil presiden. Hasil rekapitulasi adalah sebagai berikut.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

LADK: 1.310.000.000 atau 1,3 miliar rupiah

LPSDK:  17.707.581.614 atau 17,7 miliar rupiah

 

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

LADK: 71.748.372.183 atau 71,75 miliar rupiah

LPSDK: 51.041.044.150 atau 51 miliar rupiah

 

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

LADK: 102.028.526.952 atau 102 miliar rupiah

LPSDK: 11.268.876.172 atau 11,3 miliar rupiah

 

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)

LADK: 110.000.000 atau 110 juta rupiah

LPSDK: 19.799.676.576 atau 19,8 miliar rupiah

 

  1. Partai NasDem

LADK: 505.000.000 atau 505 juta rupiah

LPSDK: 75.978.445.682 atau 76 miliar rupiah

 

  1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

LADK: 1.000.000 atau 1 juta rupiah

LPSDK: 2.180.000.000 atau 2,2 miliar rupiah

 

  1. Partai Beringin Karya (Berkarya)

LADK: 28.622.640.000 atau 28,6 miliar rupiah

LPSDK: 2.821.000 atau 2,8 juta rupiah

 

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

LADK: 12.094.459.000 atau 12,1 miliar rupiah

LPSDK: 33.622.635.000 atau 33,6 miliar rupiah

 

  1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

LADK: 1.000.000 atau 1 juta rupiah

LPSDK: 82.636.791.919 atau 82,6 miliar rupiah

 

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

LADK: 510.000.000 atau 510 juta rupiah

LPSDK: 12.413.250.000 atau 12,4 miliar rupiah

 

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

LADK: 10.683.163 atau 10,7 juta rupiah

LPSDK: 21.332.813.567 atau 21,3 miliar rupiah

 

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)

LADK: 50.000.000 atau 50 juta rupiah

LPSDK: 53.541.544.750 atau 53,5 miliar rupiah

 

  1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

LADK: 13.000.000 atau 13 juta rupiah

LPSDK: 11.988.064.632 atau 12 miliar rupiah

 

  1. Partai Demokrat

LADK: 299.860.000 atau 299,8 juta rupiah

LPSDK: 33.219.486.950 atau 33,2 miliar rupiah

 

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)

LADK: 16.421.530.059 atau 16,4 miliar rupiah

LPSDK: 219.500.116 atau 219,5 juta rupiah

 

  1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

LADK: 37.276.408 atau 37,3 juta rupiah

LPSDK: 1.199.209.251 atau 1,2 miliar rupiah

Adapun LPSDK paslon nomor urut 01 dan 02 adalah sebagai berikut.

  1. Paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amien

LADK: 11.901.000.000 atau 11,9 miliar rupiah

LPSDK: 44.086.176.801 atau 44 miliar rupiah

  1. Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno

LADK: 2.000.000.000 atau 2 miliar rupiah

LPSDK: 54.050.911.562 atau 54 miliar rupiah

KPU berharap seluruh pihak memantau laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta pemilu dan mencocokkannya dengan kegiatan kampanye di lapangan. Formulir laporan dana kampanye dapat dilihat dan diunduh melalui website KPU.

“Kami harap semua pihak memantau pelaporan dana kampanye ini, mulai dari LADK, LPSDK, sampai dengan nanti LPPDK. Misalnya, sebuah partai atau seorang caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah), atau paslon, sampai hari ini, sumbangan dana kampanyenya terkumpul sekian rupiah. Nah, bisa dilihat aktivitas yang dilakukan peserta pemilu seperti apa. Apa sampai dengan hari ini, dengan jumlah dana sekian, itu kira-kira sesuai tidak. Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menciptakn pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujru dan adil), transparan, dan punya integritas,” ujar Arief.

Terhadap pelaporan LPSDK, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat di semua tingkatan, yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat. Dari sisi kepatuhan waktu, semua partai politik di tingkat pusat melaporkan tepat waktu. Namun, untuk di tingkat daerah, hasil rekapitulasi pengawasan masih menunggu laporan jajaran Bawaslu daerah.

Setelah menerima salinan LPSDK dari KPU, Bawaslu akan mencermati tiga hal, yakni akurasi batasan sumbangan dana kampanye, kelengkapan identitas penyumbang, dan dokumen lainnya. Bawaslu berjanji akan mempublikasi hasil analisis dan kajian atas LPSDK dalam waktu tujuh hari.

“Ini semua akna kami periksa. Apabila ada keganjilan, akan kami sampaikan ke publik. Dalam waktu tujuh hari, insya Allah kami akan sampaikan hasil analisis dan kajian Bawaslu atas dokumen laporan LPSDK ini,” tandas anggota Bawaslu RI, Mochamad Afiffudin.