Maret 28, 2024
iden

Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2019

Minggu (18/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar acara pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 di aula lantai 2 kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Acara dihadiri oleh 14 partai politik yang lolos verifikasi faktual dan 4 partai politik lokal Aceh, yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Sebelum mengambil undian nomor urut peserta Pemilu, 18 partai politik terlebih dulu mengambil nomor antrean pengambilan nomor urut. Pengambilan nomor antrean didasarkan pada daftar hadir yang ditanda tangani oleh partai politik di kantor KPU RI. Proses penentuan nomor urut peserta Pemilu untuk partai nasional dilakukan lebih dulu dari partai lokal Aceh.

“Untuk partai lokal Aceh, pengambilan nomor undian dan nomor urut setelah partai nasional selesai,” kata Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, di kantor KPU RI (18/2).

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) mendapat nomor antrean empat. Partai Berkarya  antrean empat belas. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) antrean tiga belas. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) antrean tujuh. Partai Golongan Karya (Golkar) antrean delapan. Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) antrean satu. Partai NasDem antrean sembilan. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) antrean dua belas. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antrean dua. Partai Amanat Nasional (PAN) antrean lima.  Partai Persatuan Indonesia (Perindo) antrean enam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) antrean sepuluh. Partai Demokrat antrean sebelas. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antrean dua puluh tiga.

Masing-masing ketua umum atau sekretaris jenderal (sekjen) partai mengambil nomor urut peserta Pemilu. Hasilnya, PKB nomor urut 1. Partai Gerindra nomor urut 2. PDIP nomor urut 3. Partai Golkar nomor urut 4. Partai NasDem nomor urut 5. Partai Garuda nomor urut 6. Partai Berkarya nomor urut 7. PKS nomor urut 8. Perindo nomor urut 9. PPP 10. PSI nomor urut 11. PAN nomor urut 12. Partai Hanura nomor urut 13. Partai Demokrat nomor urut 14.

Khusus untuk Aceh, PA mendapat nomor urut 15, Partai SIRA 16, PDA 17, dan PNA 18.

Nomor urut ini akan menentukan letak posisi partai di dalam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih pada 17 April 2019. Nomor partai juga akan melekat pada setiap aktivitas kampanye partai, baik kampanye di media massa maupun di alat peraga kampanye.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Harta Yudha, mengatakan nomor urut partai tak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara partai-partai lama, karena masyarakat telah akrab dengan gambar tanda partai. Sebaliknya, nomor urut partai penting bagi partai-partai baru untuk menunjukkan eksistensi pada pemilu pertama yang mereka ikuti.

“Ini tidak berpengaruh besar pada keterpilihan partai lama, karena di surat suara kan ada gambar partainya. Mereka sudah terkenal logo partainya. Jadi, nomor ini tidak terlalu signifikan. Beda halnya dengan partai baru,” kata Yudha pada wawancara di Metro TV (18/2).