Pemilih yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi memenuhi syarat memilih masih bisa memilih di satu jam terakhir ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan pemilih ini dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama lalu kerap terkendala ketersediaan logistik surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyarankan pemilih DPTb yang mengalami kendala serupa di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini untuk segera berpindah ke TPS terdekat dari TPS yang surat suaranya telah habis.
“Pemilih bergeser ke TPS terdekat,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (19/4).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU 14/2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 37 ayat (5) PKPU tersebut menegaskan, “Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.”
Surat suara yang disediakan bagi pemilih di DPTb bukan surat suara cadangan. Jika ada surat suara yang sudah dialokasikan tapi tak terpakai, pemilih di DPTb bisa menggunakannya.