August 8, 2024

 Integritas Jadi Prinsip Utama di Peraturan DKPP

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menyebutkan bahwa DKPP  menambahkan dua prinsip di dalam draft Peraturan DKPP, yakni prinsip kepentingan umum dan prinsip aksesibilitas. Kepentingan umum perlu untuk menjamin agar setiap penyelenggara pemilu mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok, sementara prinsip aksesibilitas tertuang di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017.

“Kepentingan umum tidak ada di UU No.7/2017, tetapi ini penting untuk dimasukkan. Aksesibiltas kami adopsi dari UU No.7/2017 bahwa penyelenggara pemilu wajib memperhatikan asas aksesibilitas,” kata Ida pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, meminta DKPP menempatkan nilai integritas pada poin pertama, bukan poin ketiga. Integritas dinilai sebagai nilai utama yang akan menentukan pemilu berlangsung secara  jujur dan adil.

“Pemilu 2014 lalu ditengarai sebagai pemilu yang paling brutal dalam hal jual beli suara. Pemain utamanya adalah penyelenggara pemilu, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai terus ke atasnya.  Saya menemukan form C1 ada berbagai bentuk coretan. Padahal, satu suara saja berpindah, itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Saya usul asas integritas jadi nomor satu!” tegas Mardani.

Selain itu, Mardani juga meminta untuk menempatkan prinsip aksesibilitas pada poin kedua atau ketiga. “Aksesibilitas ini justru jangan ditaroh di bawah. Ketimbang efisien, efektif, proporsional, dan terbuka, menempatkan aksesibilitas di urutan atas justru menunjukkan political will kita bahwa setiap suara adalah mahal.”

Ketua DKPP, Harjono, mengangguk dan mengatakan setuju.