August 8, 2024

Jabatan Presiden 3 Periode Tidak Konstitusional dan Berbahaya

Wacana menambah masa jabatan presiden bergulir. Pengamat politik, Muhammad Qodari, dan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Arief Poyuono, pada acara Mata Najwa (18/3) secara terang menyatakan dukungan agar periode masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Alasan bahwa presiden saat ini, Joko Widodo, bekerja dengan baik dan layak mendapatkan perpanjangan masa jabatan untuk meneruskan agenda pembangunan dan ekonomi, serta untuk menghindari polarisasi politik yang tajam, disampaikan.

“Saya gak tahu deh, dulu, anggota-anggota MPR yang buat dua periode itu mikir gak sih kalau dua periode di Indonesia dengan keadaan landscape politik yang berbeda dengan Amerika, budaya politik yang berbeda, punya dampak terhadap perekonomian di Indonesia. 10 tahun kurang untuk membangun,” kata Arief.

Di dalam amandemen konstitusi tahun 1999, terdapat perubahan pada Pasal 7. Pasal 7 yang sebelumnya hanya menyatakan bahwa presiden dapat dipilih kembali, pada perubahan menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “

Penambahan periode masa jabatan presiden tiga periode, dengan demikian, membutuhkan amandemen konstitusi. Dorongan untuk mengamandemen konstitusi sendiri telah menyeruak sejak 2015, dengan pintu masuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bagi masyarakat sipil yang bergerak di isu demokrasi, perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode adalah kemunduran bagi demokrasi dan tak sebangun dengan semangat reformasi, yang di dalamnya terdapat cita untuk membangun demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang jauh dari otoritarianisme.

Tiga periode berbahaya bagi demokrasi dalam sistem presidensial

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa amandemen Pasal 7 konstitusi berangkat dari keinginan semua anggota MPR kala itu untuk mencegah otoritarianisme dari periode masa jabatan presiden yang tidak dibatasi. Teks Pasal 7 pun berbunyi dengan sangat jelas, bahwa maksimal masa jabatan presiden adalah dua periode.

“Semua ahli saat itu setuju dan menginginkan periode jabatan presiden maksimal dua periode. Jadi, aturan main konstitusionalnya sudah jelas. Masa jabatan presiden lima tahun. Dan hanya bisa satu kali periode lagi. Tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Feri pada diskusi “Konstitusionalitas Jabatan Presiden 3 Periode”, Rabu (14/4).

Feri juga menjelaskan bahwa sistem presidensial berbeda dengan sistem parlementer. Presiden, sebagai pemimpin pemerintahan yang menampuk wewenang besar, tak boleh berkuasa terlalu lama.

“Presiden itu godaannya memperpanjang masa jabatan. Nah, kalau masa jabatan presiden sudah ditambah menjadi tiga periode, bahaya. Nanti akan bertambah lagi menjadi empat periode, lima periode, dan seterusnya,” tukas Feri.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa gagasan tiga periode masa jabatan presiden menghina bangsa Indonesia yang beragam. Ia meyakini banyak figur potensial dari berbagai daerah di Indonesia yang berhak mendapatkan kesempatan untuk menjadi presiden Indonesia. Ia juga mengingatkan agar masyarakat mesti berhati-hati pada wacana penambahan periode masa jabatan presiden. Pasalnya, di beberapa negara, pandemi dijadikan alasan untuk memperpanjang kekuasaan.

“Kita harus hati-hati, jangan sampai pandemi Covid dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan, atau untuk meneruskan rencana pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi,” ujar Hadar.

Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil turut menentang gagasan tiga periode masa jabatan presiden. Menurutnya, demokrasi yang sehat semestinya tidak berfokus pada aktor atau figur yang dinilai bekerja baik, namun pada sistem yang adil dan terbuka, sehingga ragam kelompok masyarakat dapat terlibat dan memperoleh kesempatan yang sama.

Polarisasi tajam yang ditakutkan oleh segelintir pihak pun dapat diselesaikan dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden. Penghapusan ambang batas akan membuka ruang kompetisi pemilihan presiden menjadi lebih terbuka, sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi.

“Konstitusi kan jelas menyatakan bahwa presiden boleh dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, kalau satu partai saja mau mengajukan calon presidennya, semestinya tidak apa-apa. Itu akan membuat banyak bermunculan calon-calon presiden di pemilu kita,” pungkas Fadli.