November 27, 2024

Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Berpotensi Tidak Bersamaan Diikuti Pasangan Calon

Jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 seperti pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, hingga tahapan kampanye berpotensi tidak dilakukan bersamaan. Adanya bakal pasangan calon yang positif Covid-19 akan mempengaruhi jadwal tahapan yang sudah disusun.

“Situasi pandemi ini—ini analisa saya, mudah-mudahan tidak terjadi—akan mengakibatkan ada jadwal yang tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon maupun pasangan calon,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada diskusi daring “Pilkada dan Klaster Baru Covid-19” (9/9).

Sebagai contoh, jika bakal pasangan calon masih positif Covid-19 pada masa pemeriksaan kesehatan, bakal pasangan calon tersebut tidak bisa mengikuti tahapan tersebut. Bakal pasangan calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dan setelah hasilnya dinyatakan negatif baru dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Karena begitu aturan dan mekanismenya dari pihak yang memiliki otoritas seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tegas Dewa.

Penundaan pemeriksaan kesehatan ini tentu akan berdampak pada jadwal tahapan selanjutnya seperti penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, hingga kampanye.

Ketika ditanya soal kemungkinan bakal pasangan calon terus dinyatakan positif Covid-19 hingga masa kampanye tiba, Dewa mengaku belum punya jalan keluar. Ia menegaskan, menurut undang-undang dan peraturan KPU, yang bisa melakukan kampanye adalah pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.

“Ini sedang kami bicarakan. Jika ini terjadi dia juga bisa jadi akan mundur untuk ikut serta dalam proses kampanye. Prinsipnya adalah Covid-19 tidak menggugurkan,” kata Dewa.