August 8, 2024

Jika Ditemukan Keanggotaan Ganda Partai, Ini yang Akan KPU/KIP Lakukan

Jika ditemukan adanya keanggotaan ganda, yakni satu nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lebih dari satu partai politik calon peserta pemilu, penyelenggara akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapannya, pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanya kepada partai soal status keanggotaan yang bersangkutan. Kedua, meminta kepada anggota untuk memilih salah satu partai dan mengisi surat pernyataan.

“Harus pilih salah satu. Kalau dia tidak berkenan memilih salah satu partai, maka dia dicoret dari keanggotaan di semua partai yang mencantumkan namanya,” kata Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari pada acara penyuluhan Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 di Menteng, Jakarta Pusat (27/9).

Berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, Aceh memperbolehkan warganya untuk menjadi anggota partai lokal dan partai nasional sekaligus. Oleh karena itu, jika ditemukan nomor KTP yang sama di partai lokal dan partai nasional, status keanggotaan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, jika nomor KTP berada di lebih dari satu partai lokal atau partai nasional, akan diberlakukan mekanisme verifikasi keanggotaan ganda.

“Jadi, kalau menemukan keanggotaan di partai lokal dan partai nasional, itu memenuhi syarat. Tapi kalau di dua partai nasional atau dua partai lokal, akan kami verifikasi,” tukas Hasyim.

Dalam ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 90, partai lokal yang memiliki lebih dari 5 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara otomatis menjadi peserta pada pemilu berikutnya.