August 8, 2024

Jika Penyelenggara Pemilu Positif Covid-19

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan kesiapan penyelenggara pemilu adhoc di daerah. Terdapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan reaktif namun hasil tes swab negatif, dan ada pula yang positif Coronavirus disease 2019 (Covid-19) setelah dilakukan tes swab. Terhadap penyelenggara pemilu adhoc yang reaktif namun negatif, ditindaklanjuti dengan karantina mandiri.

Hasil pemeriksaan di beberapa tempat, ada yang reaktif. Kemudian, karena reaktif, kita tindak lanjuti dengan tes swab. Ketika dilakukan tes swab, beberapa dinyatakan negatif, kemudian satu dua orang dinyatakan positif,” kata Arief pada acara “Ngobrol Virtual Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020”, Jumat (10/7).

Apabila dalam satu desa/kelurahan terdapat satu orang penyelenggara adhoc yang reaktif atau positif, maka penyelenggara adhoc yang lain menggantikan tugas penyelenggara tersebut. Namun, jika seluruh penyelenggara pemilu adhoc di satu tingkatan dinyatakan terpapar Covid-19, maka tugas diambil alih oleh penyelenggara pemilu satu tingkat di atasnya.

“PPS hanya 3 orang. Kalau tiga-tiganya kena, berkumpul dalam satu desa, tidak bisa bekerja semua. Tetapi kalau 1 yang kena, yang lain dites dipastikan tidak kena, maka tugas yang oleh 1 orang ini masih bisa diambil oleh yang 2 orang lainnya. Tapi dalam hal terpaksa yang positif itu berkumpul di satu desa, maka kita sudah mengatur di PKPU 6, diambil alih oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya,” terang Arief.

Bagi penyelenggara pemilu di lembaga permanen, jika terdapat anggota yang reaktif Covid-19, maka yang bersangkutan juga akan dikarantina selama 14 hari. Tugas-tugas yang bersangkutan akan digantikan oleh anggota lainnya. Hingga Jumat (10/7), belum ada penyelenggara pemilu permanen dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang positif Covid-19.

KPU RI meminta agar semua lingkungan KPU daerah menerapkan protokol Covid secara ketat. Di lingkungan KPU RI, ketika terdapat staf yang dinyatakan reaktif, yang bersangkutan diharuskan melakukan karantina mandiri, seluruh ruangan disterilisasi dengan disemprotkan disinfektan, dan semua orang yang telah melakukan kontak dengan yang bersangkutan dilakukan rapid test atau tes swab.

“Jangan sampai ada karena reaktif, dia sesungguhnya sudah membawa virus, lalu ada yang menempel dan berpotensi menularkan. Jadi, orangnya diisolasi, arenanya didisinfektan, kemudian orang-orang di sekitarnya dilakukan tes semua,” ucap Arief.

Rabu, 15 Juli, tahapan pemutakhiran daftar pemilih akan dimulai. KPU menyatakan telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas untuk membantu memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu yang bertugas di lapangan.

“15 Juli nanti, yang butuh APD sudah sampai level PPDP (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih). Nah, kalau sudah level PPDP, jumlah orangnya akan sebanyak level TPS. Jumlahnya bertambah menjadi lebih dari 300 ribu orang. Artinya, perlengkapan, pemeriksaan, jumlahnya akan bertambah,” pungkas Arief.