August 8, 2024

Jika Pilkada Ditunda 2021, Bupati Trenggalek Khawatir Kekosongan RPJMD

Petahana Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin mengatakan khawatir terhadap dampak penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 jika dilaksanakan pada akhir 2021. Banyak masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada Februari 2021. Jika Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada September 2021, akan terjadi kekosongan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021.

“Daerah yang masa jabatan kepala daerah habis sampai Februari 2021, itu sudah harus membuat RPJMD. Jadi, kalau mundur sampai September 2021, akan ada kekosongan RPJMD,” kata Arifin pada webkusi “Pilkada Ditunda, Adakah Dampak dan Implikasi Politiknya?” (4/5).

Ia melanjutkan, RPJMD kabupaten/kota memang dapat diturunkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), namun RPJMD tersebut tak berdasarkan visi misi dan program kerja calon kepala daerah terpilih. Pun, calon terpilih baru dapat merancang anggaran 2022 karena September 2021, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan telah ditetapkan.

“Mungkin bisa di-topdown dari Pemprov, tapi kalau September 2021, pelantikannya kapan? Dan juga APBD yang di-setting kita gak tau itu pakai visi misi siapa. Kedua, APBD induk sudah disepakati, APBD Perubahan juga. Artinya, calon terpilih baru bisa melaksanakan visi misinya di 2022. Sementara sekarang, masyarakat selalu ada ukuran 100 hari kerja pertama,” tandas Arifin.

Hal lain yang menjadi kekhawatiran Arifin yakni reformasi birokrasi. Aturan yang berlaku, calon terpilih tak bisa mengganti pejabat selama enam bulan pertama setelah dilantik. Jika Pilkada Serentak dilaksanakan September 2021, maka reformasi birokrasi baru dapat dilakukan kepala daerah terpilih pada pertengahan 2022. Kondisi di Kabupaten Trenggalek, banyak pejabat inspektorat yang akan pensiun dalam waktu dekat.

“Yang paling penting adalah mengisi jabatan yang pensiun. Di Kabupaten Trenggalek, yang pensiun yang pegang jabatan-jabatan kunci. Apalagi inspektorat, dia harus jadi pengawas internal, memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, mekanisme penganggaran yang benar. Apalagi di masa Covid (Coronavirus disease) ini, semua serba penunjukkan langsung,” ujar Arifin.

Untuk mengantisipasi kosongnya jabatan pejabat inspektorat karena Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga September 2021, Arifin menyatakan telah meminta izin untuk melakukan proses lelang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemenang lelang jabatan akan dilantik oleh kepala daerah terpilih.

“Minimal, saya sudah izin untuk proses lelangnya. Kalau Pilkada mundur, maka setelah pengumuman lelangnya dapat izin dari Kemendagri, lalu lelang jabatannya dilakukan secara simultan, sudah ada pemenangnya, tinggal pelantikannya kita sesuaikan. Misalkan nanti dilantik pemenang Pilkada setelah enam bulan, beliau bisa dilantik. Tapi kalau mundur di Desember atau Maret, kemungkinan besar bisa kita lantik segera,” tutup Arifin.