Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di luar Jawa menyatakan keberatan dengan dikuranginya anggota KPU di beberapa wilayah menjadi tiga orang. Alasannya secara umum yakni, kesulitan dalam pembagian divisi kerja dan kondisi geografis yang cukup berat.
KPU Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
Anggota KPU Kabupaten Barito Selatan, Bahruddin, mengatakan pengurangan anggota KPU Barito Selatan akan mempengaruhi efektivitas kerja penyelenggara pemilu. Pasalnya, lima dari enam kecamatan di Barito Selatan berada di daerah aliran sungai (DAS) yang hanya dapat ditempuh dengan transportasi air. Infrastruktur jalan di perkampungan pun tidak cukup baik.
“Akan sangat menyulitkan untuk melaksanakan tugas, karena paling tidak maksimal dalam satu hari penuh hanya bisa menjangkau satu kecamatan. Harus menginap karena kendala transportasi,” kata Bahruddin, saat dimintai keterangan (2/8).
Ia kemudian menerangkan bahwa akses untuk menjangkau ibu kota kecamatan mesti melewati sungai. Sebagai contoh, Kecamatan Jenamas, kecamatan yang letaknya paling jauh, mesti diakses dengan menggunakan speed boat dalam waktu tempuh empat hingga lima jam atau kapal kayu dengan waktu tempuh enam hingga tujuh jam.
“Begitu juga akses menuju Kecamatan Dusun Utara dan Kecamatan Gunung Bintang. Harus melewati jalur sungai dan jalur darat yang jalanannya terkadang sulit dilalui pada musim tertentu,” ujar Bahruddin.
KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Yepta H. Jinal, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, juga mengadukan hal serupa. Dengan luas wilayah sebesar 10.805 km² atau lima belas kali lebih besar dari wilayah DKI Jakarta, beban penyelenggara untuk Pemilu Serentak 2019 tidaklah ringan.
“Mengingat kondisi geografis, luas wilayah yang sangat besar, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di daerah, dan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 tentu menjadi tantangan. Beban kerja semakin besar, sementara personil penyelenggara berkurang,” kata Yepta melalui whatsapp (2/8).
Yepta menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah di Kabupaten Gunung Mas hanya dapat dilalui dengan kendaraan sungai, yakni perahu motor kecil. Bila anggota KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi tiga orang, maka tugas supervisi dan monitoring di 12 kecamatan akan semakin berat.
KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, mengatakan bahwa tiga orang untuk KPU Kepulauan Aru tak sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan di tengah kondisi wilayah yang 90 persen laut. Pembagian tugas untuk supervisi dan monitoring ke 10 kecamatan dan 117 desa menjadi tugas berat.
“Kami harus menyebrang lautan dengan kondisi cuaca di lautan yang cukup ekstrim. Tinggi gelombang bisa empat sampai tujuh meter jika cuaca tidak bersahabat,” tukas Yoseph (3/8).
Untuk menjangkau Kecamatan Aru Selatan Timur, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Keacamatan Aru Utara, dan Kecamatan Batuley, dibutuhkan waktu tempuh lima hingga tujuh jam dengan speed boat.
Penentuan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota
Pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c, jumlah anggota KPU kabupaten/kota ditentukan berdasarkan rumus jumlah penduduk ditambah hasil perkalian antara luas wilayah dengan jumlah kecamatan.
Jumlah anggota = Jumlah penduduk + (luas wilayah x jumlah kecamatan)
Bila hasil menunjukkan angka 500 ribu atau lebih dari 500 ribu, maka jumlah anggota KPU kabupaten/kota adalah lima. Namun, jika hasilnya kurang dari 500 ribu, maka jumlah anggota KPU kabupaten/kota adalah tiga.
Sebagai contoh, KPU Kabupaten Gunung Mas. Jumlah penduduk 103.855, luas wilayah 10.805 km2, dan jumlah kecamatan 12. Operasional matematikanya yakni, 103.855 + (10.805 x 12) = 103,855 + 129.660 = 233.515. Maka, jumlah anggota KPU Kabupaten Gunung Mas adalah tiga.
Contoh lain, KPU Jakarta Selatan. Jumlah penduduk 2.062.232, luas wilayah 141,3 km², dan jumlah kecamatan 10. Operasional matematika, 2.062.232 + (141,3 x 10) = 2.062.232 + 1.413 = 2.063.645. Maka, jumlah anggota KPU Kota Jakarta Selatan adalah lima.
Dengan formula rumus tersebut, jumlah penduduk merupakan faktor penentu utama. Luas wilayah dan topografi tak begitu diperhitungkan, terutama untuk konteks luar Pulau Jawa.
Pendapat Perludem
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati, menilai bahwa penataan lembaga mesti melihat kewenangan suatu lembaga terlebih dulu sebelum menata kembali jumlah anggota lembaga. Dalam hal KPU, yang dibutuhkan adalah penguatan sekretariat. Bila anggota ditambah tetapi sekretariat KPU sebagai supporting system tak diperkuat, maka tak ada perubahan banyak.
Begitu pula dengan pengurangan jumlah. Agar kinerja KPU kabupaten/kota tetap efektif, maka sekretariat KPU harus diperkuat.
“Memang banyak yang mengeluh. Anggota KPU Sumba Barat salah satunya. Katanya, kalau dikurangi jadi tiga, siap-siap sakit hati, sakit badan, dan sakit kepala karena beban kerjaan mereka gak didukung sama sekretariat. Makanya, pembenahan sekretariat jadi kunci penting dari efektivitas KPU,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Rumah Pemilu (3/8).