August 8, 2024

Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Kemungkinan Direformulasi

Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bahwa Pansus menyepakati jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota akan direformulasi berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang banyak akan memiliki anggota penyelenggara pemilu yang lebih banyak, dan wilayah yang kecil dengan jumlah penduduk sedikit akan memiliki anggota penyelenggara pemilu lebih sedikit.

“Kita sepakat ada perbedaan jumlah anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah juga sepakat itu. Jumlah pastinya memang belum ada keputusan, tapi disesuaikan dengan peta wilayah ini sudah sepakat,” jelas Baidowi pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3).

Selain wacana reformulasi jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, Baidowi juga mengatakan bahwa ada kemungkinan jumlah anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditambah. Untuk KPU RI menjadi sembilan orang dan untuk Bawaslu RI menjadi tujuh orang.

Menanggapi pernyataan Baidowi, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, yang juga menghadiri diskusi tersebut, mengatakan bahwa anggota KPU RI tak perlu ditambah terlalu banyak atau bahkan tak perlu ditambah. Namun, ia menyetujui wacana reformulasi jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Ada provinsi yang memang butuh komisoner lebih banyak karena jumlah kabupaten kota sangat banyak dan wilayahnya luas, dan ada juga yang bisa dikurangi karena kabupaten/kotanya sedikit dan mudah dijangkau. Untuk efisiensi kerja, ini perlu diperhatikan,” kata Hadar.

Hadar menjelaskan bahwa yang perlu diperhatikan ketika memutuskan untuk menambah jumlah anggota KPU RI, selain menambah beban keuangan dan fasilitas, yakni masalah pengambilan keputusan internal. Semakin banyak kepala, kata Hadar, proses pengambilan keputusan akan semakin sulit dan panjang.

“Kepemimpinan di KPU itu kepemimpinan kolegial. Kita tidak cukup terbiasa dengan model begini. Jadi, harus hati-hati kalau mau memutuskan untuk menambah. Penyelenggara kan harus solid. Kalau solid, kita bisa kerjakan dengan lancar,” tutup Hadar.