August 8, 2024

Jumlah Anggota KPU RI Tak Perlu Ditambah, KPU Daerah yang Diperkuat

Pada diskusi “Mengawal Pemilu Berintegritas: Evaluasi Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu RI serta RUU Pemilu” di Senayan, Jakarta Selatan (6/4), Direktur Eksekutif Populi Center, Usep S. Ahyar berpendapat bahwa tak perlu ada penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurut Usep, beban pelaksanaan pemilu ada pada KPU daerah, bukan KPU pusat. Oleh karena itu, yang perlu direformulasi adalah jumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah.

“KPU pusat bisa meng-handel berbagai hal. Problem bebannya justru ada di daerah. Jadi, yang perlu diperkuat justru KPU daerah. Kami setuju pada rencana reformulasi jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Usep.

Sepakat dengan Usep, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan agar Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menentukan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU dan Bawaslu pusat lebih dulu sebelum memutuskan untuk menambah jumlah anggota. Apabila KPU dan Bawaslu pusat adalah pembuat kebijakan, maka jumlahnya tak perlu banyak.

“Kalau KPU adalah pembuat kebijakan, maka semakin ramping jumlahnya akan semakin efektif dalam mengambil kebijakan. KPU sebagai sebuah lembaga terstruktur ini kan sifatnya desentralisasi. Jadi bobot pelaksana ada di daerah,” kata Titi.

Tidak ada standar dalam menentukan jumlah anggota KPU. Di India, KPU beranggotakan tiga orang. Di Kanada, satu orang. Di Afrika, dua puluh satu orang.