Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, mengatakan bahwa untuk Pemilu Serentak 2019, dibutuhkan kurang lebih 5,6 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 800 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fandi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami kepemiluan, terutama cara menyelenggarakan pemilu.
“KPU harus buat cantolan di PKPU (Peraturan KPU) agar bisa melakukan pendidikan penyelenggara pemilu. Karena, kita butuh sekitar 6 juta orang untuk jadi penyelenggara pemilu. Apalagi kan ada ketentuan kalau satu orang hanya bisa jadi penyelenggara pemilu selama dua kali periode pemilu,” kata Fandi pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (25/9).
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjawab bahwa KPU akan mengadakan pendidikan pemilih berkelanjutan guna menyediakan SDM penyelenggara pemilu yang berkualitas. KPU bahkan telah mengadakan kursus singkat kepemiluan kepada masyarakat di masing-masing provinsi di Indonesia.
“Memang akan kita lakukan. Hanya metode, pola, dan penganggarannya nanti dimatangkan. Nanti kami cantumkan di PKPU secara lebih detil dan teknis,” ujar Arief.
Terkait ketentuan bahwa seseorang hanya dapat menjadi penyelenggara pemilu di level yang sama dalam dua periode pemilu, Arief menjelaskan bahwa hal tersebut ditujukan agar penyelenggara pemilu dapat berkontribusi pada level yang lebih tinggi.