August 8, 2024

Jumlah PHPU Berkurang, Abhan: Andil Peran Pengawasan Bawaslu

Jumlah permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2019 lebih sedikit dibandingkan jumlah PHPU pada Pemilu 2009 dan 2014. Jumlah PHPU pada 2009 sebanyak 628 permohonan, 2014 903 permohonan, dan 2019 470 permohonan berdasarkan kajian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.

Berkurangnya jumlah PHPU dinilai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan sebagai andil dari peran pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu. Penanganan sengketa proses, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu yang diambil oleh Bawaslu di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, menyaring ketidakpuasan peserta pemilu.

“Peran-peran pengawasan pemilu yang kami lakukan bisa menekan permohonan ke MK. Artinya, beberapa persoalan dalam proses, bisa kami selesaikan. Memang masih ada yang kurang puas, baik sengketa proses maupun administrasi,” kata Abhan pada diskusi di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat (28/5).

Sebelumnya, banyak pengamat pemilu seperti Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, dan Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, memprediksi jumlah PHPU akan meningkat dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, jumlah peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014 sehingga persaingan lebih sengit. Namun, fakta berkata beda.

“Kan banyak yang menduga akan lebih banyak disbanding 2014. Sekarang ada 16 partai politik peserta pemilu. Logika matematikanya, kalau tidak sama, ya lebih tinggi. Tapi ini berkurang. Jadi, ini buah dari peran kami dalam mengawasi tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi kemarin,” tandas Abhan.

Abhan menyampaikan, pihaknya banyak merekomendasikan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan di beberapa daerah. Rekomendasi dikeluarkan atas temuan kesalahan oleh pengawas pemilu dan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Abhan kemudian mengatakan bahwa jajaran Bawaslu tengah menyiapkan diri untuk memberikan keterangan di MK sebagai pihak pemberi keterangan. Keterangan tak akan memuat opini, melainkan fakta hasil pengawasan selama proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Kami akan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Kami tidak beropini. Nanti, sebelum putusan awal tanggal 14 yang Pilpres (Pemilihan Presiden), kalau tidak salah tanggal 12 Juni, kami akan menyampaikan keterangan tertulis kami di MK,” ucapnya.