August 8, 2024

Kampanye di Tempat Pendidikan Tidak Boleh,  Tapi Ada Diskonnya

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, dalam status Facebooknya menjelaskan bahwa kampanye di tempat pendidikan adalah kegiatan terlarang. Aturan ini telah diterapkan sejak Pemilu 2009 dan pada tiga kali gelombang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2015, 2017, dan 2018.

“Dari pemilu ke pemilu, dari pilkada ke pilkada, aturannya sama, bahwa peserta pemilu (capres-cawapres, parpol, calon DPD), caleg (calon anggota legislatif), tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” tulis Pramono (11/10).

Aturan mengenai larangan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2019 tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) No.7/2017. Bagi yang melanggar, sanksinya menurut Pasal 521 yakni, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 tahun. Sanksi ini sama dengan sanksi yang diberikan kepada pelaku politik uang.

“Sanksi ini bersifat akumulatif, yakni dikenai dua sanksi sekaligus karena ada kata “dan” di antara dua jenis sanksi itu,” ujar Pram.

Bahkan, seperti halnya tindak pidana politik uang, kampanye di tempat pendidikan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai caleg atau pembatalan sebagai calon terpilih, sesuai dengan Pasal 285. Sanksi administratif dapat dikenakan setelah pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Aturan ini, lanjut Pram, ternyata mengandung ketentuan “diskon” yang baru dapat diketahui jika membaca penjelasan terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penjelasan mengatakan bahwa tempat pendidikan, juga tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Ada semacam “dispensasi” atau “diskon” atas larangan ini, yakni: jika tanpa atribut kampanye, dan atas undangan tuan rumah,” jelas Pram.