Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sutriyono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kepastian hukum terkait aturan kampanye kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Menurutnya, pemilu adalah memilih orang bukan memilih kotak kosong.
“Bagaimana sikap kita terhadap kampanye kotak kosong? Dalam konteks demokrasi, apa ini mesti ditolerir? Karena pemilu itu kan milih orang. Kalau yang dipilih bukan orang, apa konsekuensinya?” kata Sutriyono pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (24/4).
Menanggapi pertanyaan Sutriyono, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU tak akan menghalangi masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong di pilkada berpasangan calon (paslon) tunggal. Akan tetapi, KPU tak dapat memberikan fasilitas kampanye.
“Ketika mereka minta pembiayaan, kami tidak bisa memfasiliatsi karena di Undang-Undang, KPU hanya memfasilitasi peserta pemilu. Akan tetapi, kalau minta izin untuk menggunakan ruang KPU atau mengundang pihak tertentu pada acara kampanye kotak kosong, kami persilakan,” jelas Arief.
Pada Pilkada paslon tunggal, pemantau terakreditasi memiliki legal standing utnuk menyampaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, kata Arief, merupakan salah satu terobosan untuk menjamin keadilan pemilu.