August 8, 2024

Kampanye Pemilu 2019 di Luar Negeri Tak Boleh di Kantor Perwakilan RI

Berbeda dengan peraturan pada Pemilu 2014, kegiatan kampanye Pemilu 2019 tak boleh dilaksanakan di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Aturan ini dimuat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah KPU berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

“Sebelumnya, kantor perwakilan RI di luar negeri itu dapat dipergunakan sebagai tempat untuk berkampanye, sekarang tidak. Jadi, kampanye di luar negeri tetap boleh, tidak di kantor perwakilan RI di luar negeri,” tandas anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada diskusi media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (30/10).

Menurut Wahyu, kampanye di luar negeri tak harus dihadiri secara fisik oleh peserta pemilu. Peserta dapat mengirimkan Tim kampanye atau Tim pelaksana kampanye, atau memanfaatkan media sosial.

Wahyu  kemudian menambahkan, kegiatan kampanye di luar negeri, begitu pula dengan pemungutan suara di luar negeri, tak dapat diamankan oleh aparat kepolisian RI. Keamanan Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) diserahkan kepada pihak keamanan di negara yang bersangkutan.

“Kita gak bisa pakai TNI/Polri di luar negeri karena mereka (negara luar) punya otoritas dan kedaulatan sendiri. Secara hukum internasional tidak bisa. Jadi aspek keamanan pemilu kita di luar negeri, diserahkan ke keamanan di sana,” ujar Wahyu.