Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, menyampaikan dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma,Standar,Prosedur Kebutuhan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 (19/3) bahwa kotak suara Pemilu Serentak 2019 berbahan dasar karton kedap air. Kotak ini, mengakomodasi istilah “transparan” di Undang-Undang (UU) Pemilu), akan memiliki satu sisi transparan.
“Istilah resmi yang kita gunakan adalah karton kedap air. Jadi, bukan kardus. Ini seperti kaleng kerupuk yang salah saau sisinya transparan,” kata Pramono di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Kotak suara Pemilu 2019 didesain hanya untuk satu kali pakai. Alasannya, agar tak mengeluarkan uang tambahan untuk sewa gudang di daerah.
“Dulu, Pemilu sebelumnya, kotak suaranya tidak habis pakai sehingga berkonsekuensi penyimpanan. Ini sedikit repot karena banyak kantor KPU Daerah yang tidak punya gudang sehingga harus mengeluarkan uang untuk sewa gudang di daerah. Biayanya jauh lebih mahal,” jelas Pramono.
Pramono menjamin, kotak suara berbahan dasar karton kedap air ini tak akan rusak jika terbentur atau tertekan. Uji coba sudah dilakukan.
“Sudah kita uji kekuatannya. Diduduki sama Pak Arief saja, yang bobotnya kira-kira 80 kilogram tidak meleot. Jadi, dalam kondisi normal, kalau ada desakan atau tekanan, itu sangat kuat,” ujar Pramono.