August 8, 2024

Kasus Hoaks Didalilkan di Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Berdasarkan pembacaan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif terhadap 132 permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), 4 permohonan diantaranya mendalilkan serangan hoaks terhadap pencalonannya. 4 permohonan tersebut diajukan terkait Pilkada Sumatera Barat, Pilkada Kalimantan Tengah, Pilkada Kota Surabaya, dan Pilkada Kabupaten Banyuwangi.

“Di Pilkada Sumatera Barat, kasus hoaks yang terekam misalnya soal paslon yang merupakan keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia), dan pasca Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, hoaks bahwa dia akan segera dipenjara itu terjadi,” jelas Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana pada diskusi “Sengketa Pilkada: Dalil Hoaks dan Model Baru Penggembosan Suara di Pilkada 2020”, Senin (25/1).

Di Kalimantan Tengah, beredar hoaks foto Menteri Pertahanan yang  mengacungkan tangan. Foto tersebut disebarkan dengan pesan bahwa Menteri Pertahanan mendukung salah satu paslon. Padahal, foto tersebut tak berkaitan dengan Pilkada Kalimantan Tengah.

Peneliti KoDe Inisiatif, Viola Reinindita mendorong agar MK memeriksa kasus sengketa hasil yang memuat instrumen kecurangan yang ditujukan untuk menggembosi hasil Pilkada melalui penyebaran hoaks. Apalagi, jika hoaks dan kampanye hitam dilakukan berbarengan dengan manipulasi penegakan hukum, sebagaimana yang diduga terjadi di Pilgub Sumatera Barat.

“Harus ada pesan tegas dari MK bahwa manipulasi penegakan hukum bernilai inkonstitusional,” tegas Viola.