August 8, 2024

Kasus Pilkada Calon Tunggal di Prabumulih, Anggota KPUD Harus Hindari Dua Hal Ini

Relawan Kotak Kosong di Pilkada Kota Prabumulih 2018 melaporkan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua dalil yang diajukan oleh Relawan diterima oleh DKPP sehingga masing-masing teradu menerima sanksi peringatan.

Dalil pertama. Pada video company profile KPU Prabumulih, ditampilkan adanya foto ketua dan anggota KPU Prabumulih yang mengacungkan jari telunjuk. Pose tersebut dipersepsikan oleh Relawan sebagai bentuk keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) tunggal.

Para teradu membantah persepsi tersebut dengan argumentasi bahwa pose acung jari telunjuk tidak dimaksudkan untuk menunjukkan keberpihakan kepada palson tunggal, melainkan merupakan arahan teknis dari event organizer yang dikontrak oleh KPU Prabumulih sebagai ajakan untuk memilih. DKPP menilai, KPU Prabumulih semestinya lebih sensitif terhadap situasi politik lokal. Paslon tunggal identik dengan simbol angka satu, sehingga penggunaan simbol atau gestur yang mengarah kepada angka satu sangat mungkin ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan kepada paslon tunggal yang berada pada kolom satu.

“Sepatutnya para Teradu lebih sensitif menangkap dan menyadari situasi etik sehingga tidak terjebak dalam simbol-simbol yang dapat menggiring prasangka publik kepada keberpihakan. Sepatutnya para Teradu tidak serta merta menerima pengarahan event organizer, tetapi dapat menolak jika arahan itu potensi menimbulkan prasangka keberpihakan,” sebagaimana tertulis di dalam Putusan DKPP No.148/DKPP-PKE-VII/2018 yang dapat dilihat pada laman http://dkpp.go.id.

Dalil kedua. Ucapan “Adakah ibu-ibu yang tidak setuju dengan sistem calon tunggal? Kalau ada tunjuk tangan” yang dikatakan oleh para teradu dalam kegiatan sosialisasi merupakan ucapan yang dinilai DKPP mengancam kerahasiaan pilihan politik pemilih. Pertanyaan yang mengacu pada pengungkapan pilihan masyarakat mengenai sikap setuju atau tidak setuju dengan sistem paslon tunggal yang telah menjadi realitas politik masyakat Kota Prabumulih adalah suatu pertanyaan yang tidak patut.

“Sikap setuju dan tidak setuju dengan sistem pasangan calon tunggal, secara tidak langsung dapat membenturkan masyarakat yang setuju pasangan calon tunggal dengan masyarakat yang menyatakan sikap tidak setuju dengan pasangan calon tunggal. Pernyataan tidak setuju atau setuju dengan pemilihan calon tunggal dapat bermakna atau dapat dimaknai sebagai pilihan politik yang dilindungi kerahasiannya sebagaimana asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” terang DKPP.

Sebelumnya, para teradu mengatakan bahwa pertanyaan tersebut dilontarkan sebagai pertanyaan pembuka sosialisasi yang bertujuan untuk menepis anggapan bahwa paslon tunggal pasti menang dalam sistem Pilkada calon tunggal. Dengan keluarnya putusan, DKPP mengimbau agar penyelenggara pemilu menghindari penyampaian pesan yang dapat ditafsirkan sebagai pesan intimidatif terhadap warga masyarakat.tallin to riga1688.com