August 9, 2024

Kata Komisioner KPU Provinsi tentang Penambahan Anggota KPU

Merujuk draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017 Pasal 10, jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi adalah lima hingga tujuh. Dalam Lampiran Jumlah Anggota KPU Provinsi, jumlah anggota KPU di sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua, berubah dari lima menjadi tujuh.

Penambahan jumlah anggota KPU dikritik tak hanya oleh pengamat pemilu, tetapi juga oleh Komisioner KPU DKI Jakarta dan Banten.

Komisioner KPU Banten, Agus Supadmo, menyatakan tak setuju penambahan jumlah anggota KPU untuk Banten. Menurutnya, semakin banyak jumlah anggota KPU akan semakin mengurangi efektivitas dalam pengambilan keputusan, komunikasi, dan koordinasi. Lima adalah jumlah yang cukup untuk memaksimalkan kinerja anggota dan membangun soliditas internal.

“Banten cukup lima. Kami hanya membawahi delapan kabupaten/kota, yang diurus oleh empat koordinator. Kalau lima, tiap komisioner maksimal kerjanya, sesuai antara perbandingan beban monitoring dan area coverage,” jelas Agus saat dimintai keterangan (2/8).

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa penambahan jumlah anggota KPU provinsi bukanlah langkah tepat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Yang diperlukan yakni, peningkatan kapasitas, profesionalitas, dan integritas penyelenggara. Penambahan jumlah anggota KPU yang tak disertai dengan peningkatan kualitas penyelenggara justru menghadirkan persoalan baru yang berpotensi mengurangi kualitas pemilu.

“Pembuat UU seharusnya lebih banyak mendengar suara para ahli dan masukan penyelenggara di lapangan. Akan tetapi, karena hal itu sudah ditentukan dalam UU, ya tinggal dilaksanakan saja sambil terus dievaluasi,” kata Sumarno kepada Rumah Pemilu (2/8).

Sumarno juga tak setuju penambahan jumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi. Kehadiran pengawas dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal penting, tetapi pengawas tak terlibat langsung dalam teknis pemilu, melainkan mengawasi pelaksanaan tahapan.

“Tugas mengawasi tentu tak memerlukan petugas sebanyak pelaksana. Yang diperlukan juga penguatan kapasitas para pengawas. Apalagi, kewenangan pengawas diperkuat di dalam UU yang baru,” ujar Sumarno.

Berbeda dengan Agus dan Sumarno, Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menilai  penambahan jumlah anggota KPU Jawa Tengah diperlukan. Argumentasinya, jumlah penduduk Jawa Tengah sangat besar, yakni 35,6 juta jiwa. Selain itu, terdapat 35 kabupaten/kota di wilayah seluas 32.801 km2  ini.

Bandingkan dengan Banten yang hanya membawahi delapan kabupaten/kota dan DKI Jakarta enam kabupaten/kota. Luas wilayah Banten 9.663 km² dan DKI Jakarta 661,5 km².

“Menurut saya, jumlah tujuh orang untuk Jawa Tengah sudah sesuai. Jawa Tengah ada 35 kabupaten/kota dengan luas wilayah yang sangat luas,” kata Joko melalui whatsapp (2/8).

Joko menilai tak ada masalah dalam koordinasi dan soliditas internal apabila jumlah anggota KPU Jawa Tengah ditambah. Kuncinya, kata Joko, adalah komunikasi. Pengambilan keputusan juga cenderung mudah dilakukan apabila masing-masing anggota memiliki parameter yang sama sesuai UU.

“Kan ada ketentuan bekerja penuh waktu, sehingga setiap hari bertemu. Jadi, koordinasi bisa jalan terus. Pengambilan keputusan juga cenderung mudah, kecuali masing-masing individu punya kepentingan sendiri,” tutup Joko.