August 8, 2024

Kegentingan Memaksa Penerbitan Perpu Penundaan Pilkada

Memasuki bulan Mei, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum kunjung terbit. Padahal, Perpu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden agar segera merespon positif dorongan menerbitkan Perpu ini.

“Perpu diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum. Kondisi ihwal kegentingan memaksa sudah sangat terpenuhi,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem, dalam keterangan pers (4/5).

Ada tiga hal yang bisa menjadi indikator ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu.

Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah.

Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekaisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Covid-19.

“Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis,” tegas Fadli.