August 8, 2024

Kembalikan Muruah DPD, MK Larang Anggota Partai Politik Mencalonkan Diri sebagai Anggota DPD

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara No.30/2018 yang menggugat frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf i Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu. Pasal ini berkaitan dengan persyaratan perseorangan menjadi anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Pemohon, Muhammad Hafiz, merupakan seorang warga negara yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2014 untuk Provinsi Jawa Barat.

Pembentukan DPD dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia

Dalam pertimbangan putusan, MK menjabarkan penjelasan sejarah untuk mengembalikan muruah DPD kepada asalnya. MK menyebut, DPD dibentuk atas kebutuhan mengakomodasi aspirasi daerah dan mengikutsertakannya dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional, terutama yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Aspirasi daerah saat itu hanya terwadahi melalui Utusan Daerah sebagai bagian dari keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang hanya satu kali dalam lima tahun.

“Peran Utusan Daerah inilah yang hendak ditingkatkan. Oleh karena itu, sebelum disepakati bernama DPD, nama lembaga negara ini sempat diusulkan bernama Dewan Utusan Daerah,” kata Hakim MK,  Saldi Isra, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (23/7).

Dengan demikian, tujuan utama pembentukan DPD adalah mencegah munculnya ketidakpuasan daerah dan menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). DPD tak dimaksudkan sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan, sehingga kedudukan antara DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang tak didesain sejajar dan kewenangan keduanya tak setara.

“Ditolaknya gagasan membentuk sistem perwakilan berkamar dua yang sempat muncul pada saat berlangsungnya proses perubahan UUD 1945 di Panitia ad hoc I Badan Pekerja MPR yang menghendaki adanya kedudukan sejajar dan kewenangan yang setara antara DPR dan DPD karena dianggap tidak sesuai dengan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan,” jelas Saldi.

Meskipun bukan kamar kedua, DPD didesain sebagai kekuatan pengimbang DPR yang diberikan mandat untuk membentuk UU bersama Presiden. Dalam hal ini, keberadaan DPD ditujukan agar kebijakan legislasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah tak semata-mata lahir sebagai produk akomodasi dan kompromi kekuatan-kekuatan politik. Oleh karena itu, DPD dipilih langsung oleh rakyat dan perseorangan tokoh daerah adalah subjek yang berhak dipilih oleh rakyat, bukan anggota partai politik.

“Untuk menjadi kekuatan pengimbang, pengisian anggota DPD haruslah berasal dari luar partai politik. Anggota DPD didesain berasal dari tokoh-tokoh daerah yang sungguh-sungguh memahami kebutuhan daerah,” tegas Saldi.

Demokrasi deliberatif dan pencegahan terjadinya perwakilan ganda

MK menyebutkan bahwa pengejawantahan demokrasi deliberatif yang menekankan pada pentingnya warga negara biasa untuk perlu terlibat sebanyak-banyaknya dalam pengambilan keputusan politik, penting dipertimbangkan. Partai politik tak dapat dianggap merepresentasikan aspirasi seluruh rakyat secara absolut, dan kebijakan politik tak semestinya dibentuk oleh hanya sekelompok elit yang direpresentasikan oleh partai-partai politik.

“Itulah yang secara rasional-faktual menjelaskan munculnya fenomena hadirnya calon-calon presiden independen di Amerika Serikat, ataupun calon-calon independen di pemilihan kepala daerah di Indonesia yang beberapa di antaranya berhasil mengalahkan calon-calon yang diajukan partai politik,” urai Saldi.

Pengisian anggota DPD dari tokoh daerah non partai politik pun ditujukan agar tak terjadi distorsi politik berupa double representation atau perwakilan ganda dalam pengambilan keputusan. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, jika anggota DPR dan DPD merupakan representasi partai politik, maka terjadi perwakilan ganda dalam pengambilan keputusan di MPR.

Peringatan MK

MK mengingatkan pembuat keputusan untuk mengingat seluruh putusan MK mengenai keanggotaan DPD. Sejak putusan pertama, yakni Putusan MK No.10/2008 hingga Putusan MK No.79/2014, MK telah menegaskan bahwa keanggotaan DPD merupakan representasi teritorial yang pengisian jabatannya bukan dari partai politik. DPD mesti memiliki pembeda dengan DPR, dan keanggotaan DPD yang berasal dari non partai politik tak boleh dilanggar.

“Mahkamah tidak mengubah pendiriannya sebagaimana ditegaskan dalam putusan sebelumnya, in casu Putusan MK No.10/2008, bahwa anggota DPD bukan berasal dari partai politik,” tandas Saldi.

MK berpesan dalam putusannya agar DPD dilibatkan secara maksimal dalam proses pembentukan UU yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Jika DPD tak dilibatkan secara maksimal, maka eksistensi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang mengamankan kepentingan rakyat daerahnya terdegradasi oleh keputusan politik yang diambil oleh DPR dan Presiden.

MK menilai, meskipun anggota DPR berasal dari provinsi, tetapi tak sepenuhnya dapat mewakili kepentingan provinsi yang bersangkutan karena basis pencalonan anggota DPR adalah daerah pemilihan (dapil) di suatu provinsi.

“Meski untuk anggota DPR provinsi, tetapi dapilnya lebih dari satu,” tukas Saldi.

Pemilihan Anggota DPD 2019

Putusan MK untuk perkara No.30/2019 berlaku ke depan. Oleh karena itu, bagi anggota DPD saat ini yang berasal dari partai politik tetap sah menjadi anggota DPD. Namun, bagi anggota partai politik yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk Pemilihan Anggota DPD tahun 2019, mesti segera menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik kepada penyelenggara pemilu.

“Untuk Pemilu 2019, jika dia adalah anggota partai politik, dia boleh tetap menjadi calon anggota DPD sepanjang menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik. Untuk selanjutnya, anggota DPD yang berasal dari partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Saldi.планшеты microsoftпародонтолог железнодорожный