August 8, 2024

Kemkominfo dan Bawaslu Kerjasama Atasi Hoax Pilkada

Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengatasi hoax Pilkada 2020. Masing-masing lembaga mengoptimalkan kewenangannya untuk menjaga informasi pesta demokrasi di 270 daerah dengan membuka layanan partisipatif penanganan hoax.

“Kementerian Kominfo tentu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu untuk sinergi yang saat ini sedang dan terus berjalan di dalam memastikan  kualitas pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (Luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil),” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi dalam Konferensi Pers secara virtual dari Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta (18/11).

Dedi menjelaskan, Kemkominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2 bertuliskan, Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kemkominfo mengajak masyarakat yang menemukan konten negatif pilkada dapat menyampaikan ke Kemkominfo atau Bawaslu. Ke Kemkominfo bisa melalui website, email, dan WA Kemkominfo. Jika ke Bawaslu bisa melalui website, aplikasi GOWASLU, dan WA Bawaslu.

“Sinergi antara Bawaslu dan kominfo di dalam memastikan ruang siber yang sehat di masa Pilkada 2020,” tandasnya.

Kerjasama Komkeminfo dan Bawaslu ini merupakan tindaklanjut dari Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 pada 28 Agustus 2020. Dua lembaga ini bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020. []