Maret 29, 2024
iden

Kepercayaan Publik Modal Awal Penyelenggara Pemilu  

 

Ketidakpercayaan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah diajukan oleh Panitia seleksi (Pansel) dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan publik lebih luas. Padahal, kepercayaan Pemerintah dan publik terhadap penyelenggara pemilu merupakan modal awal bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas.

“Pada 2007, ada ketidakpercayaan publik pada Pansel karena penyelenggara pemilu yang terpilih dinilai orang baru yang tidak kompeten. Ini berakibat kepada kami yang terpilih. Tidak nyaman rasanya memulai menjadi penyelenggara pemilu apabila tidak mengantongi kepercayaan publik,” tukas mantan Anggota KPU RI 2007-2009, Endang Sulastri, pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3).

Endang kemudian menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 tak memiliki klausul yang memadai. Perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu pada 2007 disebabkan oleh belum terbentuknya Pansel pada saat masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2002-2007 berakhir. Sedangkan, saat ini, Pansel telah menyerahkan hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

“Di dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2011, DPR memiliki kewajiban untuk memproses uji kelayakan dan kepatutan paling lambat tiga puluh hari setelah hasil seleksi diserahkan oleh Presiden,” tegas Endang.

Penundaan penetapan anggota KPU dan Bawaslu, kata Endang, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan agenda pemilu ke depan. Terutama Bawaslu, anggota Bawaslu mesti menyeleksi anggota Bawaslu provinsi karena masa jabatan anggota Bawaslu provinsi periode 2012-2017 akan berakhir pada bulan Oktober.

“Waktu yang mepet untuk beradaptasi dengan UU Pemilu dan lembaga yang baru, ditambah ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu mempersulit penyelenggara pemilu terpilih. Kejadian 2007 tidak boleh terulang di 2017,” tutup Endang.