Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka pada Selasa (6/3) malam pukul 19.30. KPU juga akan menetapkan nomor urut partai yang memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.
“Kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB di kantor KPU RI dengan dua agenda. Pertama, menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu dan menetapkan nomor urut PBB sebagai partai politik peserta pemilu,” kata Arief Budiman, Ketua KPU RI, saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta (6/3).
Keputan KPU ini dibuat sebagai hasil pleno pimpinan KPU RI menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018. Dalam amar putusannnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan SK KPU No.58.PL/01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai peserta pemilu.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyampaikan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan terhadap PBB sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari 2018, yakni 7 Januari, adalah sah dan mesti diakui kebenarannya.
“Tidak tepat apabila dinilai putusan Bawaslu ini kemenangan pihak tertentu dan kekalahan pihak tertentu. Tidak ada putusan bawaslu yang menyatakan verifikasi di Manokwari Selatan itu salah. Yang ada adalah Bawaslu berpedoman pada hasil verifikasi yang sudah dilakukan sebelum putusan MK,” kata Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI, menanggapi putusan Bawaslu pada saat konferensi pers tersebut.