Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid mengatakan keselamatan warga negara menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lanjutan. Oleh karena itu, kepastian kapan pandemi dan proses pemulihan pasca pandemi berakhir akan menjadi landasan dalam penetapan kelanjutan Pilkada.
“Setelah tanggap darurat selesai, tentu orang tidak begitu saja merasa secure untuk keluar rumah. Itu pasti membutuhkan waktu cukup lama untuk pemulihan diri. Nah, faktor-faktor itu menjadi faktor pertimbangan KPU untuk memutuskan kapan Pilkada akan kita lanjutkan. Prinsipnya, KPU sejalan dengan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bahwa perlindungan terhadap jiwa manusia itu salah satu ultimate goal dari seluruh keputusan hukum yg akan ditetapkan oleh KPU,” ujar Pramono pada pada webkusi “Kepastian Pelaksanaan Pilkada dan Politisasi Dana Bansos” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) pada Selasa (12/5).
Sebab KPU tak memiliki kewenangan untuk menentukan kapan pandemi berakhir, maka keputusan kelanjutan Pilkada bergantung pada keputusan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19 dan Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB). Adapun karena peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) menyebutkan hari pemungutan suara Pilakda Serentak 2020 diundur ke Desember 2020, KPU tetap mesti menyiapkan skenario tersebut.
“Pada faktanya, ada perpu yang secara eksplisit menyebutkan bahwa akan diselenggarakan Pilkada pada Desember 2020, meski ada klausul beriktunya jika bencana non alam belum selesai, akan ditunda pada tahun berikutnya. Ada dua ketentuan seperti ini sehingga KPU mau tidak mau harus menyiapkan dua-duanya skenario itu,” terang Pramono.
Pada 2015, Pilkada di lima daerah pernah ditunda sehingga hari pemungutan suaranya tidak serentak dengan daerah lain. Namun penundaan tersebut disebabkan oleh kendala teknis, bukan bencana alam atau non alam.