August 8, 2024

Ketersediaan Anggaran Pilkada Serentak 2020 Jadi Sorotan

Isu ketersediaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah menjadi sorotan pada uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ) Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020(24/6). Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin mengkritik keberadaan Pasal 8 yang memuat norma bahwa apabila sampai pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) anggaran untuk Pilkada di suatu daerah belum tersedia, maka tahapan Pilkada akan ditunda. Menurutnya, norma tersebut keluar dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada No.10/2016 bahwa KPU bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak. Usep mengusulkan pasal tersebut dihapus.

“Pilkada dibiayai oleh APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) dan APBN (APB Negara). Harusnya, rancangan ini punya paradigma, bahwa pilkada, kalaupun ada daerah yang tidak melaksanakan serentak, itu hanya karena persengketaan hasil dan pemilihan suara ulang, bukan karena tidak dianggarkannnya PPK dan PPS,” jelas Usep pada uji publik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Terhadap kritik tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa Pasal 8 yang dimaksud Usep telah ada di PKPU No.2/2015, PKPU No.3/2016, dan PKPU No.1/2017. Bahkan, pada PKPU No.3/2016, disebutkan pula jika tak ada anggaran untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (PPL). Keberadaan Pasal 8 ditujukan sebagai peringatan atau warning kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan anggaran sebelum tahapan Pilkada dimulai, dan akibat tak dibiayainya Pilkada oleh APB.

“Saat membahas revisi UU Pilkada, kami usul agar Pilkada dibiayai oleh APBN karena banyak keluhan dari kawan-kawan KPUD (KPU Daerah). Nah, pemerintah bilang tidak bisa membiayai. Lalu, kami minta dana talangna kalau dana APBD gak cair-cair. Tidak juga bisa diberikan. Akhirnya, karena kami ingin menghindari problem hukum, karena saat itu banyak KPUD yang ditangkapi karena cari hutang untuk menyelenggarakan Pilkada dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) curiga kok gak dapat anggaran tapi bisa menyelenggarakan pilkada, dan juga demi memberi kepastian agar kegiatan bisa dibiayai, maka pasal ini dipertahankan,” terang Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Pilkada 2020 akan dijalankan dalam dua tahun anggaran. Aturan yang diterapkan sejak Pilkada 2017, jumlah anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemda kepada KPUD dalam anggaran satu dan dua, disebutkan saat penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD). Aturan ini ditujukan agar tak ada pemotongan jumlah anggaran pada tahun kedua. Aturan lain diterapkan, yakni penandatanganan NPHD dimulai satu tahun sebelum Pilkada dimulai, dan pencairan anggaran dilakukan pada saat tahapan Pilkada dimulai.

“Kami juga minta, pencairan anggaran sudah cair pada saat tahapan dimulai. Tapi di Pasal 8 ini, memberi ruang lebih panjang,” tukas Arief.

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan bahwa masalah sulitnya anggaran pada Pilkada 2017 dan 2018 telah berkurang. Pada Pilkada 2018, anggaran yang bermasalah hanya terjadi di Papua karena anggaran yang disusun oleh KPUD terlalu besar. Masalah juga terjadi di Bali, dimana Pemda Bali memotong anggaran Pilkada sebesar 40 persen pada tahun anggaran kedua. Relatif lancarnya masalah anggaran Pilkada ditengarai Pram dampak dari koordinasi intensif KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Daerah lain relatif bisa diantisipasi karena persiapan 2018, kita berkoordinasi cukup baik dengan Kemedagri. Jadi, info dari teman-teman di bawah, juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), besarannya, semua dilaporkan ke kita, dan kita koordinasikan dengan Kemendagri, sehingga Mendagri yang menjewer Pemda yang alokasi anggarannya tidak memenuhi kebutuhan,” urai Pram.

KPU membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terkait RPKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Publik dapar mengirimkan saran tertulis baik secara langsung di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat, maupun melalui surat elektronik di alamat program.kpu@kpu.go.id.

“Ini bukan forum satu-satunya untuk memberikan masukan. Kami menerima masukan tertulis, baik lewat e-mail atau tertulis langsung. Draf PKPU ini belum sempurna, kami undang publik untuk memberikan masukan,” ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat menutup kegiatan uji publik.

Masukan yang masuk akan dipertimbangkan oleh KPU. Rancangan perbaikan akan kembali diuji di hadapan publik.