Putusan Mahkamah Konstitusi No. 169/PUU-XXII/2024 kembali mengingatkan kita bahwa perjuangan keterwakilan perempuan tidak pernah selesai di Indonesia. Permohonan yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan aktivis demokrasi, Titi Anggraini, menegaskan bahwa penghapusan afirmasi perempuan dalam alat kelengkapan dewan bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi bentuk pengingkaran konstitusional. Ketika negara menghapus instrumen afirmasi, negara sesungguhnya memilih untuk membiarkan ketidakadilan terus berlipat ganda.
Mahkamah menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada tahap pencalonan atau kehadiran fisik semata. Keterwakilan harus nyata dalam distribusi kursi kekuasaan, terutama dalam komposisi dan kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menentukan arah agenda legislatif. Dengan kata lain, perempuan tidak cukup hadir—mereka harus berdaya dan menentukan.
Namun DPR justru menghapus frasa yang mengutamakan perempuan ketika merevisi UU MD3, bahkan setelah Mahkamah sebelumnya menyatakan bahwa penghapusan tersebut inkonstitusional. Ini bukan sekadar stagnasi kebijakan, tetapi suatu constitutional disobedience yang melemahkan legitimasi hukum dan demokrasi. Ketika lembaga pembentuk undang-undang memilih untuk mengingkari putusan Mahkamah, maka mereka sedang mengerdilkan martabat konstitusi itu sendiri.
Masalah keterwakilan perempuan tidak dapat dipandang sebatas jumlah atau kuota di daftar anggota parlemen. Banyak perempuan memang hadir di DPR, tetapi tidak diberi ruang untuk memimpin, mengambil keputusan strategis, atau mempengaruhi arah kebijakan. Data distribusi anggota menunjukkan pola domestifikasi politik yang sangat jelas. Perempuan ditempatkan pada komisi yang dianggap berkaitan dengan peran “perempuan dan rumah tangga” seperti sosial, kesehatan, dan anak. Sementara komisi strategis seperti anggaran, pertahanan, energi, diplomasi internasional, dan hukum tetap dipertahankan sebagai wilayah laki-laki.
Ironisnya, bahkan pada Komisi VIII DPR—yang membidangi isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak—tidak ada satu pun perempuan yang menduduki posisi ketua maupun wakil ketua pada periode 2024–2029. Pada periode sebelumnya, hanya ada satu perempuan sebagai wakil ketua. Ini bukan persoalan kurangnya perempuan di parlemen, melainkan penyingkiran sistematis terhadap otoritas perempuan.
Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, kita dapat merujuk teori politics of presence dari Anne Phillips (Phillips, 2023) yang menekankan pentingnya perempuan berada dalam posisi yang memiliki daya pengambilan keputusan. Iris Marion Young menambahkan bahwa tanpa kehadiran kelompok yang mengalami dominasi dalam ruang keputusan, kebijakan publik akan selalu buta terhadap pengalaman mereka. Artinya, keterwakilan bukan hanya soal jumlah, tetapi pergeseran struktur kekuasaan.
Keberadaan kuota 30% perempuan di parlemen seharusnya tidak diperlakukan sebagai tujuan akhir. Kuota hanyalah pintu masuk, bukan jaminan siapa yang dapat memegang kunci ruang kendali kekuasaan. Jika perempuan tidak ditempatkan dalam AKD strategis, maka akses mereka terhadap agenda kebijakan akan tetap terblokir.
Sistem politik kita masih tersembunyi dalam logika patriarkis yang halus: perempuan boleh hadir, tetapi jangan memimpin. Pembungkaman ini tidak lagi dilakukan dengan pengucilan terang-terangan, tetapi melalui desain prosedural yang terlihat netral namun secara nyata menutup akses pengaruh. Ruang partisipasi diberikan, tetapi ruang kuasa dibuat tanpa pintu masuk.
Putusan MK ini hadir untuk mengingatkan bahwa negara tidak boleh netral dalam menghadapi ketidaksetaraan. Negara wajib berpihak untuk mengoreksi struktur yang timpang, karena kesetaraan tidak akan lahir dari kompetisi yang berlangsung di arena yang sejak awal tidak adil. Perempuan tidak sedang meminta belas kasih politik, mereka sedang menagih hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Sebagai tindak lanjut, parlemen perlu menjalankan audit kesetaraan gender tahunan yang dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas demokratis. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak berhenti sebagai simbol. Mengulangi politik keterwakilan tanpa reformasi kelembagaan akan menghasilkan representasi semu yang hanya memperpanjang ilusi kesetaraan. Keterwakilan harus diterjemahkan sebagai redistribusi kekuasaan, bukan sekadar distribusi kehadiran. []
ANNISA ALFATH
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal