August 9, 2024

Ketua Bawaslu RI Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP atas Kasus Seleksi Anggota Bawaslu Lampung

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengabaikan prinsip kehati-hatian sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan proses seleksi anggota Bawaslu provinsi Lampung.

Sedikitnya ada dua dalil aduan yang berhasil dibuktikan. Satu, dua dari anggota Tim seleksi (Timsel) merupakan tenaga ahli petahana gubernur yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2018. Dua, anggota Bawaslu Lampung terpilih, Fatikhatul Khoiriyah, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lampung sekaligus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

“Sanksi peringatan kepada penyelenggara pemilu merupakan bagian dari pembelajaran sekaligus pengingat agar Teradu I (Abhan) dan penyelenggara lainnya tidak mengulang kesalahan,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati, pada sidang pembacaan putusan DKPP di Gondangdia, Jakarya Pusat (15/11).

Adapun terhadap Khoiriyah, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Khoiriyah telah menjalin komunikasi dengan anggota Timsel yang memiliki latar belakang organisasi yang sama dan tak tertib administrasi kependudukan sebagai warga negara.

“Teradu II seharusnya mampu menjaga komunikasi dengan anggota Timsel yang punya latar belakang organisasi yang sama agar tidak muncul praduga publik yang dapat mengganggu kredibilitas proses seleksi,” ujar Ida.

Sebelumnya, Khoiriyah pernah divonis bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diberikan sanksi peringatan oleh DKPP.