August 8, 2024

Ketua DKPP: Kami Telah Berhentikan Lebih dari 400 Komisioner

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP), Jimly Asshidiqqie, mengatakan bahwa sejak DKPP berdiri, DKPP telah memberhentikan lebih dari 400 komisioner. Mayoritas merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota.

“Jumlah pengaduan kepada DKPP luar biasa banyak, ribuan. Pengaduan ke MK (Mahkamah Konstitusi) gak seberapa. Makanya saya bilang Pak Arif (Ketua MK), kenapa kalian begitu menderita menangani urusan pilkada? Kita ini lebih banyak terima pengaduan,” kata Jimly, pada acara “Seminar Nasional AIPI, Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta (27/4).

Jimly menjelaskan bahwa komisioner yang diberhentikan oleh DKPP digantikan oleh calon komisioner di daftar tunggu. “Misalnya sepuluh menjalani fit and propest test. DPR kan hanya memilih lima, nah, limanya jadi daftar tunggu.”

Namun, kata Jimly, pemberhentian komisioner seringkali menimbulkan masalah baru. Banyak komisioner pengganti yang kualitas dan integritasnya tak lebih baik dari komisioner sebelumnya. Oleh karena itu, pengaturan pengangkatan komisioner pengganti mesti diatur di dalam Undang-Undang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan UU (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa Pansus hendak membatasi kewenangan DKPP. DKPP hanya diperkenankan untuk menangani pelanggaran etik penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan pusat, tidak di kabupaten/kota.

“Kami dapat laporan bahwa KPU daerah lebih taat kepada DKPP daripada KPU RI. Kalau diminta informasi, KPU RI susah dapetnya. Sedangkan, kalau DKPP yang manggil, mereka cepat responnya. Jadi, kami sepakat agar yang ditangani oleh DKPP hanya penyelenggara pemilu provinsi dan pusat saja,” kata Edy.