Maret 19, 2024
iden

Ketua KPU Minta Tak Ada Proses Rekrutmen Penyelenggara selama Tahapan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan refleksi Pemilu Serentak 2019 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (22/1). Berdasarkan refleksi tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman merekomendasikan agar pembuat undang-undang mengatur di dalam revisi undang-undang pemilu yang akan dibuat bahwa tak ada proses rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah selama tahapan pemilu serentak berlangsung. Pengalaman Pemilu Serentak 2019, ditengah kerumitan tugas mengatur penyelenggaraan Pemilu Serentak, berbagi fokus dengan tugas merekrut anggota KPU Daerah (KPUD) merupakan beban yang tidak ringan.

“Mohon, rekrutmen KPUD dilakukan secara serentak dan tidak dilakukan rekrutmen pada pelaksanaan pemilu serentak. Ini tidak ringan. Jadi, jangan kami dibebani kegiatan menyelenggarakan tahapan sekaligus melakukan proses rekrutmen,” tandas Arief.

Membagi fokus antara melaksanakan tahapan Pemilu Serentak dengan melakukan rekrutmen anggota KPUD nampaknya memang bukanlah hal mudah. Hal tersebut setidaknya terkonfirmasi oleh catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sepanjang tahapan Pemilu 2019 yang beririsan dengan masa rekrutmen penyelenggara pemilu daerah, terdapat 3 aduan untuk KPU kepada DKPP terkait rekrutmen jajaran KPU.

Selain itu, Arief juga merekomendasikan agar revisi undang-undang pemilu dilakukan secara komprehensif guna mencegah uji materi atas norma-norma di dalamnya. Di Pemilu Serentak 2019, KPU RI kerap merubah peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Catatan pada saat penyusunan PKPU, beberapa keputusan harus diubah sebagai tindak lanjut dari putusan MK, MA. Kami minta kepada pembuat undnag-undang, agar undang-undang yang dibuat sudah tidak ada masalah, agar tidak ada perubahan saat tahapan sudah dimulai,” ujarnya.

Pada kegiatan refleksi, Arief mengungkapkan sejumlah masalah yang dihadapi di setiap tahapan Pemilu Serentak 2019. Beberapa yang disebutkan Arief yakni, sulitnya mendata pemilih di luar negeri, proses rekapitulasi suara yang membutuhkan waktu tambahan, serta banyaknya pemungutan suara ulang, lanjutan, dan pemungutan suara susulan akibat rumitnya pengaturan logistik.

Arief juga menyebutkan sejumlah inovasi yang dikembangkan selama Pemilu 2019. KPU telah menyempurknakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan  Sistem Informasi Penghitungan (Situng), dan melengkapinya dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).

“Mulai Pemilu 2004, KPU sudah menggunakan IT (informasi teknologi). Lalu 2009, sudah ditambahkan dengan scan form C1. 2014, sudah ada Sidalih dan Situng. Di 2019, kita menyemprunakan Sidalih, Situng, kita lengkapi dengan Silon, Sidapil, dan JDIH (jaringan dokumentasi, informasi, dan hukum),” tutur Arief.

Berbagai inovasi di bidang teknologi informasi yang telah dilakukan oleh KPU, pegiat pemilu dari Kemitraan, Wahidah Syuaib, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, pencapaian KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 sebagai upaya memberikan pelayanan dan transparansi informasi kepada pemilih dan partai politik patut diapresiasi. Begitu pun inovasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), salah satunya Sistem Informasi Pengaduan online.

“Saya mengapresiasi kreativitas KPU dan Bawaslu. Misal KPU dengan berbagai sistem informasinya di berbagai tahapan. Karena, seringkali, kalau kita evaluasi, titik baiknya jarang disinggung,” tukas Wahidah.

Adapun Wahidah memberikan catatan, yakni agar KPU dan Bawaslu tak kian memperlihatkan perbedaan pandangan yang dinilainya kontraproduktif selama tahapan pemilu. Berdasarkan Pasal 11 e ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, KPU dan Bawaslu merupakan satu-kesatuan penyelenggara pemilu. Forum three partied semestinya dimanfaatkan untuk menyatukan pandangan.

“ Di tahap pencalonan, ada pro kontra antara KPU dan Bawaslu soal Silon. Mereka kan kesatuan penyelenggara pemilu. Mestinya tidak ada pro kontra. Masukan saya, setiap kali PKPU akan keluar, semestinya konsultasi three partied itu berjalann sebleum jadi konsumsi publik. Kalau atau terobosan KPU yang tidak ada di undang-undang, itu harus dibicarakan bersama. Ini agar pro kontra yang kontraproduktif bisa dihindari,” tandas Wahidah.

Pada kegiatan refleksi Pemilu Serentak 2019, turut hadir pakar pemilu, Ramlan Surbakti, dan para pegiat pemilu dari berbagai lembaga masyarakat sipil. KPU juga menginformasikan perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020.