November 15, 2024

Ketua KPU RI Telah Dapat 2 Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Rumahpemilu.org melakukan penelusuran terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027. Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari telah mendapatkan dua peringatan keras terakhir, dua peringatan keras, dan tiga peringatan.

Sanksi peringatan keras terakhir pertama terhadap Hasyim Asy’ari diberikan DKPP pada putusan No.135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No.137-PKE-DKPP/XII/2023, No.141-PKE-DKPP/XII/2023 atas kasus penerimaan bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, oleh KPU RI pada pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden Pemilu 2024. KPU RI menerima pendaftaran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan belum dilakukan perubahan sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pemilu bahwa Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam.”

Sanksi peringatan keras terakhir kedua diberikan untuk gugatan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu, yang mengadukan tindakan pelecehan seksual oleh Hasyim Asy’ari. Pada Putusan

No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE-DKPP/II/2023, DKPP menyatakan tidak teryakinkan oleh terjadinya kasus pelecehan seksual, namun DKPP menilai bahwa Hasyim melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

“Percakapan antara Pengadu II dan Teradu menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.”

Sementara itu, dua sanksi peringatan keras didapatkan Hasyim atas Putusan No.16-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Irman Gusman, dan Putusan No.110-PKE-DKPP/IX/2023 atas tindakan KPU RI yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen dengan pembulatan ke atas di dalam daftar calon.

Sanksi peringatan diberikan DKPP untuk Putusan No.11-PKE-DKPP/I/2024, No.4-PKE-DKPP/I/2024, dan No.14-PKE-DKPP/II/2023. Putusan No.11 terkait dengan kasus KPU RI yang tak cermat dalam menunjuk anggota tim seleksi (timsel) anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat periode 2023–2028. Salah satu anggota timsel atas nama Mohammad Arqon terbukti pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Kota Jambi 5 nomor urut 3 pada Pemilu 2019. Sementara Putusan No.4 terkait kebocoran data pribadi pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Putusan No.14 mengenai keterangan yang disampaikan oleh Hasyim bahwa Pemilu 2024 kemungkinan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. []