August 8, 2024

Ketua Pansus RUU Pemilu: Kami Tak Ingin Menguatkan Sistem Presidensial

Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa Pansus sepakat untuk tidak meninjau perubahan-perubahan di RUU Pemilu terkait penguatan sistem presidensil. Menurutnya, ketentuan sistem presidensial di dalam konstitusi telah cukup sebagai legitimasi.

“Konstitusi kan sudah komprehensif memuat sistem presidensial, seperti presiden gak bisa membubarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), presiden bisa dikenakan impeachment (mosi tidak percaya), dan sebagainya. Jadi, bagi Pansus, penguatan sistem presidensial justru membahayakan demokrasi,” jelas Edy pada acara “Seminar Nasional AIPI, Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta (27/4).

Selanjutnya, Edy mengatakan bahwa saat studi banding ke Jerman, parlemen Jerman menyarankan agar regulasi tidak membuka peluang terjadinya praktek fasisme. Sistem presidensial di Indonesia saat ini telah dinilai sehat.

“Kalau (sistem presidensial) diperkuat terus, masih untung kita punya presiden baik seperti Pak Jokowi, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Habibie. Kalau seperti Trump, akan kiamat demokrasi kita,” tukas Edy.

Semua pengaturan di RUU Pemilu, kata Edy, tak ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial.