August 8, 2024

Ketua Umum dan Sekjen Partai Berhalangan Tetap, Mandat Tanda Tangan Surat Keputusan Pencalonan Partai Diserahkan pada AD/ART Partai

Pada rapat dengar pendapat mengenai rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Penyelenggaraan Pilkada, Ketua KPU, Arief Budiman, mengusulkan bahwa dalam hal pimpinan pusat partai, yakni ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) berhalangan tetap untuk menandatangi surat keputusan pencalonan kandidat kepala daerah, pihak pengganti disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Apabila di dalam AD/ART partai tak terdapat mekanisme pemberian mandat kepada pihak lain, maka tandatangan surat pencalonan tak dapat dialihkan.

“Kalau ketua umum dan sekjen brhalangan, dilihat dalam AD/ARTnya, ada pelimpahan otomatis atau tidak? Kalau gak ada pengaturannya, berarti gak bs dimandatkan ke yang lain. Soal definisi berhalangan tetap juga kita kembalikan kepada AD/ART masing-masing partai,” jelas Arief, di Senayan,  Jakarta Selatan (7/6).

Usulan tersebut disetujui oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah DPR menolak beberapa usulan terkait mekanisme pemberian mandat. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa meskipun tak semua partai kemungkinan tak memuat mekanisme mandat di dalam AD/ART,  tetapi partai dapat menyesuaikan.

“Oke, kita sepakati. Apabila ketua umum dan atau sekretaris jenderal  berhalangan tetap, boleh dimandatkan kepada pihak, yang  mekanismenya diatur sesuai AD/ART masing-masing partai.  Jadi, mau metodenya rapat atau sesuai struktur kepengurusan,  itu sesuai AD/ART,” kata Edy.

Arief berharap, sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2018 dimulai, permasalahan internal partai telah diselesaikan. KPU tak ingin ada permasalahan tanda tangan di surat pencalonan.