November 15, 2024

Kilas Politik dan Hukum : Calon Tunggal Dapat Muncul Lagi

Peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (2/12), mengatakan, potensi munculnya pasangan calon tunggal masih sangat tinggi dalam Pilkada 2018. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak membatasi syarat maksimal dukungan dari jalur partai politik. Selain itu, untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan, persyaratannya masih sangat berat. Berdasarkan data KPU, saat ini ada 177 pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan perseorangan di 96 daerah. Namun, hanya 133 berkas yang dianggap memenuhi persyaratan untuk diteliti administrasinya. Sebagai perbandingan, pada pilkada serentak 2017, ada 105 pasangan bakal calon menyerahkan berkas dukungan di 52 daerah, tetapi yang memenuhi syarat 90 berkas. (GAL)

Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/12/04/kilas-politik-hukum-298/