April 19, 2024
iden

Kini  Pelanggaran Administrasi Ada Sanksi Administrasinya

Pelanggaran administrasi kini diberikan sanksi. Pasal 461 ayat (6) Undang-Undang (UU) No.7 /2017 memuat beberapa jenisnya, yakni perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahap penyelenggaraan pemilu tertentu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU No.7 /2017.

“Di UU lama, sanksi administratif tidak ada. Sanksinya dulu, misal kalau alat peraga kampanye dipasang tidak sesuai peraturan, ya harus diturunkan, itu saja. Sekarang ada. Nah, itu salah satu yang kita rekomendasikan waktu itu,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam UU No.7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (18/9).

Penyelesaian pelanggaran administratif diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ kota dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Produk dari hasil penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu adalah putusan.

“Jadi, sudah seperti putusan pengadilan. Itu hal baru dalam hukum kepemiluan kita sebagai modal untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di 2019,” tukas Fadli.

Fadli menilai adanya detil sanksi pelanggaran administrasi di UU Pemilu merupakan hal baik yang perlu diapresiasi.