November 6, 2024

KIPP: KPPS dan Pengawas TPS di Pilkada DKI Jakarta Kurang Berkualitas

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dalam pers rilisnya (26/2) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta gagal menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara (TPS) yang berkualitas. Banyak KPPS dan Pengawas TPS yang tak memahami teknis pemungutan suara sehingga banyak pemilih yang tak dapat menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan KIPP pada hari pemungutan suara, KIPP menemukan banyak kasus pelanggaran oleh KPPS. Pertama, tak disediakannya form Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada pemilih non-DPT di luar form yang disediakan. Padahal, KPPS dapat memoto kopi sebanyak jumlah yang diperlukan selama surat suara masih tersedia. Kasus ini terjadi di TPS 03 Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, dan TPS 46 Tanahtinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kedua, warga mendapat form C6 tetapi tak terdaftar di DPT. Kasus ini terjadi di TPS 30 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketiga, di TPS 136 Rusun Penjaringan, Jakarta Utara, KPPS meminta pemilih yang tak membawa form C6 untuk memilih pukul 12 siang sebagai pemilih DPTb. Padahal, yang bersangkutan terdaftar di DPT.

“Kalau pemilih memang namanya ada di DPT, mestinya dipersilakan untuk memilih meskipun tidak membawa form C6. Jadi, kalau nama pemilih ada di DPT, ya jangan ditaroh di DPTb,” jelas Direktur Eksekutif KIPP, Rindang Adrai, kepada Rumah Pemilu (27/2).

Keempat, jumlah surat suara yang tertera di amplop tak sesuai dengan jumlah fisik yang dihitung. Di TPS 28 Lebak Bulus, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, di amplop tertera 716 surat suara, tetapi jumlah fisik hanya 617. Sedangkan, jumlah pemilih di DPT adalah 698.

KIPP mengusulkan tiga hal agar putaran kedua Pilkada DKI Jakarta lebih baik. Satu, KPU membuka hotline, posko pengaduan dan jemput bola untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT. Dua, KPU dan Bawaslu hmemastikan Bimbingan Teknis (BimTek) dipahami oleh KPPS dan Pengawas TPS. Tiga, KPU meninjau ulang aturan mengenai dua periode jabatan KPPS dalam Peraturan KPU (PKPU) No.3/2015 dan Undang-Undang No.1/2015.