Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) melakukan pemantauan terhadap kasus dugaan pencoblosan surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Dari pemantauan tersebut, KIPP melaporkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses pemungutan suara melalui kotak suara keliling (KSK) di Malaysia. Kotak suara KSK tak disegel saat melakukan pemungutan suara, Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) tak mendampingi beberapa tim KSK, petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang ada di lokasi tugas tanpa memperhatikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penyerahan kotak suara KSK dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.
“Kami temukan beberapa kejanggalan dalam proses pemungutan suara lewat KSK. Oleh karena itu, kami minta pemungutan suara di sana di-pending dulu, kemudian dibuat analisa. Baru diputuskan pemungutan suara ulang atau tidaknya,” kata Kaka kepada rumahpemilu.org (13/4).
Selain itu, Kaka juga mengabarkan bahwa hingga dini hari (13/4), KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum mendapatkan akses untuk memeriksa surat suara yang tercoblos. Kasus pencoblosan telah ditangani oleh Kepolisian Diraja Malaysia.
“Jadi, sampai dini hari, KPU dan Bawaslu masih belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diraja Malaysia. Sehingga sampai saat ini, tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud,” tandas Kaka.
Sebab dua alasan tersebut, KIPP meminta KPU untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.