August 8, 2024

Koalisi Akademisi: UU Pemilu Perbolehkan Kampus Jadi Tempat Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa kampanye di kampus adalah kegiatan terlarang. Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur,  kampanye tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan.

“Salah satu metode kampanye adalah debat capres (calon presiden)-cawapres (calon wakil presiden). Jadi, debat capres itu adalah kampanye. Sedangkan di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi, sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak,” jelas anggota KPU, Wahyu Setiawan, sebagaimana dikutip dari detik.com  (22/10).

Pernyataan tersebut dikritik oleh Koalisi Akademisi untuk Pemilu Partisipatif yang terdiri atas Bayu Dwi Anggono, akademisi Universitas Jember, Jimmy Z Usfunan, akademisi Universitas Udayana, Agus Riewanto, Universitas Sebelas Maret, dan Duke Arie Widagdo, akademisi Universitas Negeri Gorontalo. Koalisi mengingatkan agar penyelenggara pemilu tak lupa membaca penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Pernyataan KPU dan Bawaslu tersebut perlu dikritisi dan dikoreksi mengingat pernyataan tersebut lahir karena kekurang cermatan dan kekurang hati-hatian dalam membaca ketentuan. Harusnya KPU dan Bawaslu membaca utuh pasal ini beserta penjelasannya,” kata akademisi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, kepada rumahpemilu.org (24/10).

Berdasarkan keseluruhan norma yang terkandung di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dapat disimpulkan bahwa kampanye di kampus tidak dilarang sepanjang memenuhi tiga persyaratan. Pertama, pihak penanggungjawab kampus, seperti rektor, mengundang peserta pemilu untuk hadir dalam debat kampanye di kampus. Kedua, peserta pemilu tidak membawa atribut kampanye seperti bendera, kaos, dan atribut lainnya. Ketiga, kampanye dilaksanakan atas inisiatif Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h secara jelas ditujukan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye. Jadi, kalau debat kampanye mau dilaksanakan di kampus, sesuai dengan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 277 ayat (2) UU Pemilu, kegiatan itu difasilitasi dan diselenggarakan oleh KPU, bukan oleh pelaksana atau tim kampanye,” jelas Bayu.

Pelaksana pemilu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, atau orang-seorang yang ditunjuk oleh peserta Pilpres. Peserta kampanye adalah anggota masyarakat. Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon.